Rencana Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar Komodo, Menhut Tunggu Aprisal UNESCO

Rencana Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar Komodo, Menhut Tunggu Aprisal UNESCO

Aksi penolakan rencana pembangunan ratusan vila di wilayah Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat respons dari pemerintah.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaku sedang melengkapi data-data mengenai rencana pembangunan fasilitas wisata di Pulau Padar itu.

"Data-datanya harus kita sempurnakan kembali, (terkait) 600 vila itu," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, saat dikofirmasi media, Kamis (7/8).

Raja Juli mengakui PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sudah memiliki izin usaha sarana yang dikeluarkan sejak 2014. Namun, lanjut dia, Kemenhut tetap akan memastikan terlebih dahulu efeknya terhadap ekosistem komodo di sana.

Kemenhut juga memastikan sampai saat ini belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan karena masih terdapat urutan proses yang perlu dilakukan mulai dari peninjauan UNESCO sampai kepada konsultasi publik.

Menurut Menhut, penilaian dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) akan dilakukan Pemerintah Indonesia, bersama UNESCO yang memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada tahun 1991.

Menhub menambahkan jka akhirnya disetujui ada pembangunan di sana, maka wilayah diberikan untuk pemanfaatan sangat terbatas dengan syarat jenis bangunan yang ketat.

"Maksimum 10 persen dari konsesi yang diberikan. Yang kedua, tidak boleh bangunan yang konkrit, beton tidak boleh, jadi harus knockdown," papar politikus PSI itu, dikutip Antara. (*)