Kemendag Ungkap Biang Kerok Naiknya HPE Konsentrat Tembaga

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana mengatakan, kenaikan harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga disebabkan naiknya permintaan global dan biaya produksi.
Dia mengatakan, HPE rata-rata untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) periode 15-31 Agustus 2025, ditetapkan sebesar 4.658,55 dolar AS per wet metric ton (WMT).
Posisi itu tercatat naik tipis 0,10 persen, dibandingkan periode pertama Agustus 2025 yang sebesar 4.653,74 dolar AS per WMT.
"Selain itu, naiknya harga mineral ikutan seperti emas sebesar 0,38 persen dan perak 0,13 persen menarik minat investor untuk investasi," kata Tommy dalam keterangannya, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025
Penetapan HPE tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1765 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang ditetapkan pada 13 Agustus 2025 dan berlaku untuk periode 15-31 Agustus 2025.
Tommy menambahkan, faktor lain penyebab naiknya HPE konsentrat tembaga yakni akibat tingginya permintaan dari industri elektronik, perhiasan, dan energi terbarukan seperti misalnya untuk panel surya.
HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Penetapan HPE dilakukan secara kredibel dan transparan untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.
"HPE ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif," ujarnya.