Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar menyatakan siap menempatkan eks terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) di posisi yang sesuai dengan pengalammannya jika mantan Ketua Partai Golkar tersebut kembali aktif dalam kepengurusan partai.

"Kalaupun Pak Novanto bersedia aktif lagi, ya tentu kita tempatkan yang sesuai dengan posisi dirinya yang sekarang. Dari sisi pengalaman, dari sisi senioritas, dan segala macam seperti itu," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia kepada media di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).

Doli menegaskan Setnov tidak pernah dipecat dari partai dan sampai saat ini statusnya masih kader aktif Golkar. Menurut dia, Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.

Namun, Doli menyerahkan keputusan untuk kembali aktif atau tidaknya dalam kepengurusan Golkar kembali kepada Setnov.

"Tergantung pak Setya Novantonya sendiri. Satu, situasinya kan sekarang masih bebas bersyarat, dikatakan sampai 2029. Tentu ada aktivitas-aktivitas yang tidak sebebas (bebas murni)," paparnya, dikutip Antara.

Lebih jauh, Doli memastikan Golkar akan merasa senang dan membuka pintu selebar-lebarnya jika Setnov memilih untuk kembali aktif di Partai Golkar.

"Kalau rakyat biasa saja membantu Golkar, memenangkan Golkar ya kita senang-senang saja apalagi yang sudah pernah menjadi ketua Partai Golkar," tandas petinggi partai beringin itu.

Untuk diketahui, mantan Ketua DPR RI Setnov yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP telah mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pada 17 Juli 2017 silam, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Mantan orang nomor satu di Golkar itu dijatuhi vonis 15 tahun bui setahun kemudian.

Mahkamah Agung (MA) sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov pada 2020. Vonisnya dipotong 2,5 tahun masa hukuman kurungan menjadi 12,5 tahun penjara. (*)