Kemenhut Paparkan PBPH PT SPS dan Hutan Adat Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau di Pulau Sipora

(kanan ke kiri) Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Julmansyah bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Saparis dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, Krisdianto saat pemaparan di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menegaskan bahwa hingga saat ini PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, belum memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Julmansyah menyampaikan bahwa lokasi permohonan perijinan PBPH PT SPS di Pulau Sipora disinyalir juga overlap dengan permohonan Hutan Adat oleh dua komunitas yaitu Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau. Luas overlap hasil telaah mencapai 6.937 Ha. Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (PS) sendiri memliki komitmen untuk mempercepat pengesahan Hutan Adat di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku. (MP/Didik Setiawan).