Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761, naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan . Kini buruh meminta upah minimum naik 10 persen mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait perhitungan upah .

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Turro Selrits Wongkaren mengatakan upah merupakan bagian dari penciptaan kesejahteraan pekerja, namun bukan satu-satunya cara meningkatkan kesejahteraan.

"Kita perlu melihat lagi ada cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan. Upah memang salah satu yang sering disebut, yang lainnya jaminan sosial. Jaminan sosial penting karena perlu dihitung," kata Turro dalam "Podcast Produktivitas Jakarta Episode VII" di Jakarta, Kamis (28/8).

Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.

Lalu, khusus pekerja perempuan yang sudah memiliki anak, misalnya penyediaan tempat menyusui dan bermain anak juga dapat dipertimbangkan.

"Hal-hal ini yang perlu dilihat secara keseluruhan, kalau pemerintah mau melihat kesejahteraan pekerja, tidak hanya pengusaha," kata dia.

Terkait upah, pemerintah harus memastikan tidak ada kebingungan mengenai upah dan kesenjangan upah antara satu wilayah dan lainnya yang terlalu jauh karena akan berdampak pada berbagai aspek, termasuk investasi.

Investasi bisa beralih ke wilayah dengan upah lebih rendah. Belum lagi, kondisi kesenjangan upah antarwilayah juga dapat menyebabkan kecemburuan masyarakat.

Ia menegasakan, sebagian masyarakat melihat upah minimum sebagai alat peningkatan kesejahteraan, sehingga semakin tinggi upah minimum maka semakin baik.

"Sebagian masyarakat setiap menjelang bulan November berharap gajinya naik, padahal UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," katanya. (*)