Puan Dorong Pemerintah Pastikan Kebijakan NIK Pembelian LPG Bersubsidi Berjalan Adil dan Transparan

Puan Dorong Pemerintah Pastikan Kebijakan NIK Pembelian LPG Bersubsidi Berjalan Adil dan Transparan

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti wacana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian LPG 3 kg bersubsidi dan meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang matang. Puan menekankan bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan agar subsidi energi tepat sasaran, penerapannya harus berpihak pada masyarakat.

"kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari," ujar Puan, Rabu (27/8).

Ia juga menilai bahwa kebijakan subsidi harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.

DPR siap menjadi mitra kritis bagi pemerintah dalam mengawal kebijakan ini agar adil, transparan, dan tidak memberatkan rakyat kecil. Sistem NIK bisa menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran LPG 3 kg, karena faktanya selama ini masih banyak digunakan oleh kelompok yang tidak berhak.

Namun, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang baik mengenai alasan perubahan sistem ini dan memberikan edukasi bahwa subsidi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, Puan mengingatkan pemerintah untuk memastikan kesiapan infrastruktur data dan teknis di lapangan, seperti integrasi sistem distribusi dengan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kepemilikan e-KTP.

Hal ini penting agar warga yang berhak, termasuk di wilayah 3T, tidak mengalami hambatan administratif dalam mengakses LPG bersubsidi. Puan berharap kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta sosialisasi yang baik dapat membangun pemahaman dan penerimaan masyarakat secara luas.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat, tanpa menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat.