Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan

Layanan TikTok Live di Indonesia dikabarkan dimatikan. Hal ini seiring kondisi dalam negeri buntut dari aksi demo di berbagai daerah di Indonesia.

Di media sosial dan berbagai forum, sudah menyebaran informasi TikTok Live yang dimatikan. Namun, belum ada informasi detail apakah hal ini atas permintaan pemerintah atau platform tersebut yang sengaja mematikan.

TikTok Live digunakan massa aksi dan berbagai pihak untuk mengabarkan situasi terkini terkait demo. Namun, juga banyak informasi yang simpang siur dan butuh verifikasi atas informasi yang disebarkan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo sebelumnya mengemukakan rencana untuk memanggil penyedia platform media sosial seperti Meta dan TikTok guna membahas penanganan konten-konten provokatif di media sosial.

Dia meminta para pengelola platform media sosial ikut menjaga iklim demokrasi yang baik dengan menghadirkan ruang digital yang bebas dari disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian.

"Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan satu aspirasi, menyampaikan satu pendapat, tetapi tiba-tiba di sosial media dibumbui atau ditambahkan dengan informasi-informasi yang tidak sesuai, itu kan merusak semangat kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kita," katanya.

Angga juga menekankan pentingnya verifikasi informasi yang beredar di platform media sosial serta penindakan pelanggaran seperti penyebaran konten yang mengandung disinformasi, fitnah, dan kebencian di ruang digital.

Ia mengatakan, platform media sosial harus punya sistem untuk mencegah dan menangani penyebaran konten negatif semacam itu.

"Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain tanpa merusak fasilitas publik maupun mengganggu ketertiban umum. (*)