Adrian Wibowo Dipanggil Timnas, PSSI Masih Selidiki Status Warga Negara

LA Galaxy, Adrian Wibowo, Timnas Indonesia, PSSI, Adrian Wibowo Dipanggil Timnas, PSSI Masih Selidiki Status Warga Negara

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengonfirmasi bahwa Adrian Wibowo telah dipanggil untuk bergabung dengan timnas Indonesia.

Namun, ia menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai apakah Adrian akan menjalani proses naturalisasi atau tidak.

Adrian memiliki ayah yang lahir di Indonesia dan ibu dari Amerika Serikat.

Pemain berusia 19 tahun ini membela klub LA FC di Liga Amerika Serikat, yang juga telah memastikan pemanggilan tersebut.

Adrian telah menjadi bagian dari kubu Major League tersebut yang juga menjadi klub kota kelahirannya sejak usia 12 tahun.

Meski demikian, kemungkinan besar Adrian hanya akan berlatih dengan timnas Indonesia, dan tidak dapat tampil dalam laga melawan Taiwan dan Lebanon karena statusnya yang belum jelas.

PSSI masih mencari kepastian mengenai status kewarganegaraan ayahnya, apakah masih Warga Negara Indonesia (WNI) atau sudah berpindah kewarganegaraan.

Jika ayahnya sudah pindah warga negara, Adrian Wibowo harus menjalani proses naturalisasi.

Namun, jika saat Adrian lahir ayahnya masih berstatus WNI, proses naturalisasi tak perlu dilakukan.

PSSI saat ini sedang mengkaji dokumen-dokumen terkait untuk mendapatkan kejelasan.

"Adrian Wibowo tentu berbeda karena memang dia bapaknya lahir di Indonesia," ungkap Erick Thohir kepada wartawan, seperti dikutip dari BolaSport.com, pada Rabu (3/9/2025).

Ia menambahkan bahwa PSSI belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan perlu berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai status Adrian.

"Prosedurnya berbeda. Jadi kita tunggu saja prosesnya," tambah Erick.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga belum dapat memberikan penjelasan mengenai situasi Adrian Wibowo dan meminta publik untuk bersabar.

"Kalau soal itu semoga bisa selesai satu atau dua hari ini," tutup Supratman.

Mengingat usianya yang masih muda, Adrian Wibowo bisa memilih kewarganegaraan. Menurut undangundang, pernyataan memilih kewarganegaraan disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.