Zakat Fitrah, Momen Mengenalkan Pentingnya Sedekah pada Anak

zakat fitrah, zakat fitrah adalah, ketentuan zakat fitrah, bayar zakat fitrah, niat zakat fitrah untuk keluarga, niat zakat fitrah untuk diri sendiri, Niat zakat fitrah untuk Istri, niat zakat fitrah untuk anak, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, niat membayar zakat fitrah, niat bayar zakat fitrah, Zakat Fitrah, Momen Mengenalkan Pentingnya Sedekah pada Anak, Apa itu zakat fitrah?, Syarat membayar zakat fitrah, Besaran zakat fitrah, Niat bayar zakat fitrah

– Bagi umat Muslim, membayar zakat merupakan salah satu dari Rukun Islam yang wajib dilaksanakan.

Secara umum, seperti dilansir situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kamis (27/3/2025), zakat dibagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Namun, zakat fitrah hanya bisa dilakukan pada bulan Ramadhan.

Inilah mengapa banyak orangtua memanfaatkan bulan puasa sebagai momen untuk mengenalkan pentingnya sedekah pada anak.

Apa itu zakat fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan oleh semua umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan dibayar pada bulan Ramadhan.

Banyak orang memaknai zakat fitrah sebagai cara untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap orang kurang mampu.

Ada pula yang memaknai zakat fitrah sebagai cara untuk berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri, yang mana dua hal tersebut seharusnya bisa dirasakan oleh semua umat Muslim, termasuk mereka yang kurang mampu.

Syarat membayar zakat fitrah

Dikutip dari , terdapat tiga ketentuan zakat fitrah yang harus dipenuhi sebelum membayarnya, yakni beragama Islam, merdeka, dan mampu secara ekonomi.

1. Beragama Islam

Zakat fitrah hanya wajib dilakukan oleh umat Muslim. Sebab, zakat fitrah termasuk dalam ibadah yang bertujuan untuk mensucikan diri dari dosa dan kelalaian selama berpuasa.

2. Merdeka

Merdeka dalam hal ini adalah seseorang yang tidak berada dalam status perbudakan. Namun, ketentuan ini menjadi tidak relevan karena saat ini sistem perbudakan sudah tidak berlaku.

3. Mampu secara ekonomi

Umat Muslim yang memiliki makanan lebih untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri wajib membayar zakat fitrah.

Jika tidak memiliki makanan yang cukup untuk dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya, mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Besaran zakat fitrah

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa. Makanan pokok yang dimaksud adalah seperti beras, gandum, atau kurma.

Namun, beberapa ulama termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang. Nominalnya setara dengan harga 1 sha’ makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

Misalnya, nominal uang yang harus dikeluarkan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi oleh pembayar zakat fitrah.

Niat bayar zakat fitrah

Ketika ingin membayar zakat fitrah, ada beberapa niat yang bisa diucapkan tergantung untuk siapa zakat fitrah ditujukan. Apa saja?

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala. Artinya adalah “aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala”.

2. Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala. Artinya adalah “aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala”.

3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala. Artinya adalah “aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (nama anak), fardu karena Allah Ta’ala”.

4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala. Artinya adalah “aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (nama anak), fardu karena Allah Ta’ala”.

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala. Artinya adalah “aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala”.

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’ala. Artinya adalah “aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta’ala”.