Dampak Parkir Sembarangan: Mobil Baret, Netizen Berdebat

Video viral, kesal, parkir sembarangan, video viral, mobil baret, Dampak Parkir Sembarangan: Mobil Baret, Netizen Berdebat

Video viral di media sosial menunjukkan seorang perempuan yang kesal karena mobilnya baret akibat tindakan orang yang tidak bertanggung jawab setelah ia parkir di depan toko.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok Bangsa Onlen, perempuan tersebut mengaku bahwa ia hanya parkir sebentar karena sedang terburu-buru untuk buang air kecil.

"Iya memang yang punya toko di depan itu tidak punya otak sama sekali lihat deh. Ini tuh tadi cuma numpang parkir doang gara-gara kebelet pipis, ini dibaretin," kata perempuan dalam video, dikutip Kamis (10/4/2025).

Bahkan, tak sedikit yang menyalahkan pemilik mobil tersebut karena parkir sembarangan, dengan anggapan bahwa mungkin ia parkir lebih lama dari yang diklaim, sehingga membuat orang lain kesal.

Terlepas dari aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh orang yang membaretkan mobil, masalah parkir memang sering menjadi sumber gesekan di masyarakat.

Masih sering terdengar kasus pemilik kendaraan yang memarkirkan mobil di depan rumah orang lain, di pintu keluar masuk kendaraan, atau di ruang jalan yang seharusnya digunakan untuk aktivitas umum.

Selain melanggar hukum, parkir sembarangan juga meningkatkan risiko terjadinya tindak kriminal, seperti pencurian spion, pemecahan kaca mobil, hingga pengambilan barang berharga yang tertinggal di dalam kabin mobil.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa meskipun hanya ditinggal sebentar, kendaraan yang parkir sembarangan rentan terhadap tindak kejahatan.

"Kendaraan sebaiknya dititipkan kepada orang yang bertanggung jawab. Sehingga ada yang menjaga dan mengawasi agar terhindar dari kehilangan," ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

1. Pasal 63 ayat (1) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, yaitu setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 1 dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliar).

2. Pasal 274 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Jalan, ayat 1 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

3. Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang Jalan menyatakan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.

4. Pasal 671 KUH Perdata menyatakan bahwa jalan setapak, lorong, atau jalan bersama milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.