Sengaja Banget, Pemotor Lewat JLNT, Diklakson Enggak Mau Minggir

klakson, tilang, jalan layang, JLNT, Sengaja Banget, Pemotor Lewat JLNT, Diklakson Enggak Mau Minggir

- Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor melewati Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka marah usai diklakson oleh Toyota Innova Zenix, Rabu (30/4/2025).

Bukan jalur kiri, melainkan pemotor itu justru ada disebelah kanan bahkan tidak sama sekali tidak beri jalan 

Sudah jelas pemotor dilarang melewati jalur tersebut karena sangat beresiko tapi si pemotor justru nekat.

Video itu viral setelah diunggah oleh akun Instagram @lbj_jakarta, Senin (5/5/2025)

"Terlihat pengendara motor dengan pelat F-6298-JW tersebut tidak mau memberi jalan kepada pengemudi mobil yang hendak mendahuluinya. Bahkan pemotor tersebut tampak kesal saat beberapa mobil dibelakangnya membunyikan klakson," tulis akun tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan pengendara motor bisa dikenakan sanksi tilang Rp 500 ribu.

"Itu kan ketinggian ya, ketinggian di atas lima meter, akan berisiko lah untuk kendaraan roda dua karena anginnya cukup kencang,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi GridOto.com

Menurutnya, pengendara sepeda motor yang melewati JLNT menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi.Ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah dan diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Namun, kendati sudah ada rambu larangan, tetap saja masih banyak pengendara motor yang nekat menerobos dan melalui jalan layang tersebut, dengan alasan ingin waktu tempuh jadi lebih cepat.

Padahal ini jelas berbahaya, karena bisa mengancam nyawa pengendara motor itu sendiri serta pengendara lainnya.