Pengguna Tol Padang-Sicincin Wajib Bawa Kartu E-Toll Meski Gratis, Ini Alasannya

jalan tol, ruas tol gratis, ruas Jalan Tol, Tol Padang-Sicincin, Pengguna Tol Padang-Sicincin Wajib Bawa Kartu E-Toll Meski Gratis, Ini Alasannya

- Tol Padang–Sicincin sepanjang 36 km sudah bisa dilalui mulai Rabu (28/5/2025).

Pengoperasian ruas tol ini dilakukan usai terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 519/KPTS/M/2025 tanggal 19 Mei 2025, yang menetapkan bahwa tol tersebut bisa dioperasikan secara penuh.

Meski telah dibuka untuk umum, pengoperasian tol ini masih bersifat tanpa tarif atau gratis dalam tahap awal, sebagai bentuk sosialisasi dan uji coba oleh pengguna jalan.

Hutama Karya masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) yang menetapkan besaran tarif jalan tol pertama di Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

"Terkait tarif, saat ini kita masih menunggu Kepmen dari Menteri Pekerjaan Umum," ujar Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah Hutama Karya, Bromo Waluko Utomo mengutip Kompas.com (29/5/2025).

Selain itu, saat ini, lanjut Bromo, Hutama Karya baru mengantongi Sertifikat Uji Laik Fungsi (ULF) dan Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengatakan bahwa sebelum dioperasikan, Tol Padang-Sicincin telah melewati Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22–24 Januari 2025 dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada 30 April 2025 dari Kementerian PU.

"Dengan lolosnya ULF dan terbitnya SLFO maupun Kepmen, Jalan Tol Padang-Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan layak digunakan oleh masyarakat umum," ujar Adjib, dikutip dari Kompas.com.

Sehingga, selama Kepmen PU tentang penetapan tarif Tol Padang-Sicincin belum terbit, pengguna jalan bisa melintasi tanpa perlu membayar.

Meski begitu, setiap pengguna jalan yang melintasi jalan tol ini tetap wajib melakukan tapping kartu e-toll di gerbang tol.

Hutama Karya juga telah menyiapkan petugas untuk membantu pengguna jalan yang tidak membawa kartu e-toll.

Pihak Hutama Karya memastikan bahwa sejak tol dioperasikan penuh, jalan yang merupakan bagian dari sirip Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini dapat dilintasi kendaraan selama 24 jam.

Sesuai standar jalan tol luar kota, penerangan hanya tersedia di area sekitar gerbang tol dan rest area, sementara di sepanjang ruas tol tidak dipasang lampu penerangan.