PT GAG Nikel Diberikan Hak Khusus Pertambangan di Raja Ampat, Apa Alasannya?

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan bahwa PT GAG Nikel (PT GN) bersama dengan 12 perusahaan lainnya telah diberikan hak khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025).
Menteri Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penambangan dengan metode terbuka dilarang di kawasan hutan lindung.
"Oleh karena itu, penambangan nikel dengan pola terbuka di hutan lindung adalah hal yang tidak diperbolehkan," ujarnya.
Namun, dia menggarisbawahi bahwa PT GN dan 13 perusahaan lainnya diberikan pengecualian berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
Hanif menambahkan bahwa seluruh area di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan, tetapi PT GN telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
"Dengan pengecualian yang diberikan kepada 13 perusahaan ini, termasuk PT GN, kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal," tambahnya.
Hanif juga menunjukkan bahwa meskipun terdapat aktivitas pertambangan oleh PT GN, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak tergolong parah berdasarkan foto udara yang diambil.
Namun, ia menekankan perlunya pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
Menurutnya, setelah penanganan masalah polusi udara di Jakarta rampung, dia akan segera mengunjungi lokasi pertambangan di Raja Ampat.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyatakan bahwa kegiatan tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, yang dikelola oleh PT GAG Nikel tidak menunjukkan adanya masalah yang signifikan.
Hal ini diungkapkan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan timnya melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa hasil tinjauan menunjukkan tidak adanya sedimentasi di area pesisir.
"Secara keseluruhan, tambang ini tidak ada masalah," katanya, meskipun pihaknya tetap akan menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di wilayah izin usaha pertambangan di Raja Ampat.
Tri menekankan bahwa hasil evaluasi tim inspektur akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengambil keputusan lebih lanjut.