Sengketa Merek Denza Belum Selesai, Tim Legal BYD Masih Berproses

PT BYD Motor Indonesia menegaskan bahwa sengketa merek Denza masih terus berproses secara hukum.
Meskipun sebelumnya gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah ditolak, pihak BYD belum menyerah untuk memperjuangkan hak atas nama merek yang menjadi bagian dari lini produk kendaraan listrik premium mereka.
“Masih berproses ya, tim legal kita yang bergerak. Sekarang masih berproses,” ujar Head of PR & Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan, saat ditemui di arena GIIAS 2025, ICE BSD, Tangerang, Kamis (29/7/2025).
Denza di GIIAS 2025
Luther menyebut bahwa kekalahan gugatan tersebut disebabkan oleh adanya kekeliruan dalam penetapan pihak tergugat, atau dalam istilah hukum disebut error in persona.
Sebab, dalam perjalanan kasusnya, pihak tergugat yang awalnya digugat BYD telah lebih dahulu mengalihkan hak kepemilikan merek ke perusahaan lain.
“Kemarin kan itu 'error-in-persona', dalam artian yang digugat memindahkan hak milik. Kita juga agak aneh ya, ada suatu kegiatan yang sepertinya sudah mengenali proses hukum yang seperti ini,” katanya.
Namun begitu, Luther menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengungkap lebih jauh detail kasus tersebut. Seluruh proses kini berada di bawah penanganan tim hukum BYD secara penuh.
“Saya tidak memiliki wewenang untuk memberikan gambarannya seperti apa, sekarang semuanya masih dalam proses tim legal,” tambah dia.
Sebelumnya, sengketa merek Denza mencuat ke publik setelah gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, hakim menilai bahwa merek Denza yang dipermasalahkan telah sah dimiliki oleh pihak lain melalui proses pengalihan yang dilakukan pada 2024, sebelum BYD secara resmi mendaftarkan merek tersebut di Indonesia.
Meski demikian, BYD menegaskan akan tetap memperjuangkan hak kekayaan intelektual atas merek Denza.
Perusahaan asal China itu menyatakan, merek Denza telah terdaftar dan dikenal luas secara internasional, termasuk di lebih dari 100 negara, serta telah digunakan untuk produk kendaraan listrik premium sejak lebih dari satu dekade lalu.
Denza di GIIAS 2025
“Kami anggap ini perjuangan untuk memperjuangkan brand yang sudah kita daftarkan di organisasi global. Namun dalam prosesnya harus melalui proses hukum, ya kita jalankan,” kata Luther dalam pernyataan sebelumnya.
Perusahaan juga memahami bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip first-to-file, di mana hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya di yurisdiksi tersebut.
Oleh sebab itu, proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi krusial bagi kelanjutan penggunaan merek Denza di Tanah Air.