Jalur Tak Resmi di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Disurvei, Personel Bakal Dipertebal

Permasalahan jalur tikus di perbatasan Indonesia–Timor Leste kembali mencuat. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menemukan titik perlintasan ilegal saat melakukan survei di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, pada 15 Agustus 2025.
Jalur tak resmi itu kerap digunakan masyarakat untuk keluar-masuk dua negara tanpa dokumen sah.
“Seluruh jalur perlintasan tak resmi kita lakukan inventarisasi, kita survei agar ke depan harapan kita jalur perlintasan Tidak tak resmi bisa kita kelola dengan baik," kata Deputi I BNPP, Nurdin, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia juga menegaskan perlunya penambahan personel di pos perbatasan untuk memperkuat pengawasan.
“Kita akan mempertebal personel agar nanti Pos Lintas Batas bisa mengcover penanganan jalur tak resmi," ujar Nurdin.
Salah satu faktor utama masih maraknya perlintasan ilegal adalah belum diaktifkannya kembali Pass Lintas Batas (PLB) tradisional oleh pemerintah Timor Leste sejak pandemi COVID-19. Menurut Asisten Deputi Tasbara, Budi Setyono, negara Timor Leste melakukan penyetopan penerbitan dokumen PLB tradisional sejak pandemi pada 2020 yang lalu.
“Pasca covid hingga sekarang pemerintah Timor Leste belum mengaktifkan kembali penggunaan dokumen PLB tradisional untuk warganya untuk berkunjung ke Indonesia. Saat ini kita sedang mengupayakan upaya diplomatik melalui Kementerian Luar Negeri, agar pemerintah Timor Leste bisa mengaktifkan kembali penggunaan Dokumen PLB kedepannya," ujar Budi.