Semprot Dewan PSI, Ketua Dewas PAM Jaya: Kita Mau Kerja, Bukan Cari Benar atau Salah

Semprot Dewan PSI, Ketua Dewas PAM Jaya: Kita Mau Kerja, Bukan Cari Benar atau Salah

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, menolak rencana perusahaan air bersih PAM Jaya untuk go public dengan status IPO.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya, Prasetyo Edi Marsudi menilai, Francine tidak mengerti kondisi PAM Jaya saat ini.

Apalagi setelah dua operator swasta, yakni Palyja dan Aetra, hengkang dari Jakarta dan menyerahkan pengelolaan air sepenuhnya kepada PAM Jaya.

"Kita mau kerja, bukan mau cari benar atau salah. IPO (Initial Public Offering) PAM Jaya sudah menjadi penugasan khusus Pak Gubernur Pramono Anung, targetnya IPO harus terlaksana pada 2027," kata Prasetyo dalam keterangan resmi, Jumat (22/8).

PAM Jaya Harus Bekerja Keras karena Target IPO

Terkait tudingan Francine soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya, itu bukanlah usulan komisi maupun fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Prasetyo justru menegaskan, penambahan usulan dari eksekutif yang dikirimkan ke DPRD dan Bapemperda harus langsung dilaksakanan.

"Kalau itu disetujui oleh fraksi-fraksi, ya harus dilaksanakan. Kalau ternyata fraksi PSI menolak ya tidak apa-apa. Lagi pula, Ranperda perubahan status badan hukum PAM Jaya ini kan untuk kebaikan semua, niatnya agar air bersih bisa sampai ke tengah masyarakat Jakarta," ujarnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2024 ini menyebutkan, bahwa dengan adanya target IPO di Bursa Efek Indonesia, PAM Jaya justru harus bekerja keras memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

Pasalnya, kata Prasetyo, perseroan harus mendapat kepercayaan dari masyarakat Jakarta sebelum menawarkan saham kepada investor di bursa saham.

Berdasarkan data terkini, cakupan jaringan pemipaan air bersih PAM Jaya di wilayah Jakarta saat ini baru mencapai 73 persen.

Sementara itu, direksi PAM Jaya harus mengejar target cakupan jaringan pemipaan hingga di atas 80% sebagai salah satu syarat agar bisa IPO di bursa saham.

“Cakupan PAM Jaya sekarang 73% di seluruh wilayah Jakarta. Kalau mau IPO, targetnya harus di atas 80%. Sisa itu harus kami kejar, jadi IPO itu bukan tidak ada syaratnya. Direksi harus tunjukkan yang terbaik dulu ke masyarakat sebelum menawarkan ke investor saham. Masyarakat bisa menilai kinerja PAM Jaya. Pokoknya, cakupan jaringan pemipaan harus mencapai 83% kalau PAM Jaya mau IPO. Kami akan kerja keras mengejar itu,” ucap Prasetyo.

Prasetyo pun meminta semua pihak, tak terkecuali fraksi PSI Jakarta, untuk mendukung penuh langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Direksi PAM Jaya untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah mengubah status PAM Jaya menjadi perusahaan publik yang lebih profesional serta mengedepankan kinerja serta mampu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

"Jadi begini, jangan dipikir dengan IPO trus pelayanan PAM Jaya malah gak oke. Justru sebaliknya, kalau PAM Jaya go public, yang melototin bukan cuma Pemprov Jakarta, tapi seluruh masyarakat sampai investor. Ini kan pasti akan membawa iklim kerja yang sangat baik buat perseroan," ucap Prasetyo.

Pramono Targetkan 2 BUMD Jakarta Mengaspal di Bursa Efek Indonesia

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sempat memberi pesan kepada jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu bekerja secara profesional, sehingga perusahaan milik Pemprov Jakarta tersebut dapat go public atau IPO.

Pramono menargetkan, ada dua BUMD Jakarta yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia dalam waktu dekat, yaitu Bank Jakarta dan PAM Jaya.

"Saya yakin, saya lihat respons publiknya, dua BUMD ini bisa kita lakukan IPO, kemudian disusul BUMD lainnya. Saya juga mengapresiasi gagasan dan ide di lapangan untuk pengembangan BUMD menjadi lebih baik lagi," kata Gubernur Pramono pada Rabu (6/8).

Sementara itu, Francine justru menolak usulan perubahan badan hukum PAM Jaya untuk masuk revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya itu bukan usulan komisi maupun fraksi di DPRD Jakarta. Ia menilai, Ranperda itu mendapat prioritas hanya karena usulan Gubernur Pramono Anung.

Francine menilai, PAM Jaya juga lebih tepat jika memiliki status sebagai Perumda yang berorientasi untuk pelayanan publik yang menangani bidang air bersih harus memenuhi hajat hidup masyarakat.

Menurutnya, PAM Jaya akan lebih berorientasi kepada kegiatan bisnis yang kompetitif dan mencari keuntungan jika go public dan menjadi perseroan daerah (Perseroda). (Asp)