Sempat Dicabut, Bandara Adi Soemarmo Kini Kembali Berstatus Internasional

Sempat Dicabut, Bandara Adi Soemarmo Kini Kembali Berstatus Internasional

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandar Udara Adi Soemarmo resmi kembali menyandang status sebagai bandar udara internasional.

Hal berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Sebelumnya, status bandara internasional Adi Soemarmo Solo dicabut pada 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/3024.

General Manager Bandar Udara Adi Soemarmo, Erick Rofiq Nurdin, mengatakan sebanyak 36 bandar udara umum ditetapkan sebagai bandar udara internasional melalui KM 37 Tahun 2025, salah satunya yaitu Bandar Udara Adi Soemarmo.

Ia pun menyambut gembira kembalinya status internasional Bandar Udara Adi Soemarmo yang sebelumnya sempat dicabut pada tahun 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024.

“Secara fasilitas, infrastruktur, dan pelayanan, Bandar Udara Adi Soemarmo telah siap untuk melayani penerbangan Internasional,” kata Erick, Senin (25/8).

Dia mengatakan sejak dicabutnya status internasional pada tahun 2024, Bandar Udara Adi Soemarmo tetap melaksanakan operasional penerbangan Haji dan Umrah dengan lancar sesuai dengan penetapan dari Kementerian Agama sebagai Embarkasi dan Debarkasi Haji, serta penetapan dari Kementerian Perhubungan sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan umrah.

“Kembalinya status internasional, bandara dapat menjadi penghubung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penguatan industri penerbangan nasional. Kami berharap maskapai akan kembali membuka rute penerbangan internasional dari Adi Soemarmo,” kata Erick.

Dengan kembalinya status internasional pada Bandar Udara Adi Soemarmo, kata dia, pihaknya berharap dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder untuk melengkapi persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Bandar Udara Adi Soemarmo dalam waktu 6 (enam) bulan sejak KM 37 Tahun 2025 ditetapkan.

“Setelah ditetapkan sebagai bandar udara internasional, kami bersama Pemerintah Daerah Provinsi wajib melengkapi beberapa persyaratan administratif seperti surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, surat rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari menteri bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan,” papar dia.

Dia memastikan akan segera melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait melalui Komite FasilitasI (FAL) Bandar Udara.

“Seluruh fasilitas keselamatan, keamanan, layanan pendukung, dan pemenuhan personel terkait untuk mendukung penerbangan internasional, saat ini sedang kami persiapkan,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)