Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis dan menekankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik di Kepulauan Riau pada Jumat, 22 Agustus 2025, menyoroti bahwa salah satu terobosan utama RUU KUHAP adalah Keadilan Restoratif (restorative justice).

"Konsep ini dinilai relevan untuk mengurangi overkapasitas lapas dan mempercepat penyelesaian perkara," ujar Rudianto, Senin (25/8).

Pendekatan ini memungkinkan korban, pelaku, dan keluarga untuk duduk bersama mencari solusi pemulihan keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.

Selain itu, RUU KUHAP juga mengatur mekanisme baru seperti Plea Bargaining (pengakuan bersalah) yang memungkinkan terdakwa kooperatif mendapat keringanan hukuman, Deferred Prosecution Agreement (penundaan penuntutan) untuk pelaku korporasi, dan Putusan Pemaafan Hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman jika perbuatannya ringan.

Pengaturan mengenai rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban juga dipertegas, termasuk dukungan terhadap penyandang disabilitas dalam proses hukum.

Dengan mekanisme baru ini, KUHAP diharapkan mencerminkan paradigma hukum pidana yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan sosial.