Menko Polkam Budi Gunawan Minta Polisi Lebih Humanis Amankan Pendemo

VIVA Militer: Menko Polkam RI Jenderal Pol (Purn.) Budi Gunawan
VIVA Militer: Menko Polkam RI Jenderal Pol (Purn.) Budi Gunawan

 Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) meminta kepada aparat kepolisian untuk lebih persuasif dan humanis dalam rangka mengamankan masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa.

"Aparat di lapangan agar lebih persuasif dan lebih humanis dalam mengamankan warga yang menyampaikan aspirasinya," kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Jumat, 29 Agustus 2025.

Di sisi lain, Budi Gunawan turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan akibat dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

Dia memastikan pemerintah bakal mengusut insiden tewasnya Affan secara transparan.

"Pemerintah menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa tadi malam. Pemerintah akan menginvestigasi insiden tersebut dan memastikan prosesnya transparan," pungkasnya.

"Terima kasih kepada peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan permohonan maaf kepada masyarakat yang terganggu aktivitasnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, Divisi Propam (Divpropam) Polri mengungkapkan bahwa personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) saat menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis 28 Agustus adalah Bripka R.

“Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat.

Diungkapkan Karim, terdapat dua personel yang duduk pada kursi depan rantis. Kompol C, kata dia, duduk di sebelah Bripka R yang mengemudi.

Sementara itu, terdapat lima personel yang duduk di kursi bagian belakang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Karim mengatakan, informasi tersebut didapatkan usai dilaksanakan tahap identifikasi sementara.

“Ini hasil sementara yang kami sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan kami sudah pastikan,” ujarnya.

Unggahan Ustaz Abdul Somad

Unggahan Ustaz Abdul Somad

Terkait kronologi maupun substansi peristiwa penabrakan, Karim mengatakan bahwa Divpropam Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi untuk menelusurinya.

“Klarifikasi ini tentunya kami akan memintai keterangan. Bukan hanya dari terduga pelanggar saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” ucapnya.

Adapun ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya tersebut saat ini telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian.

Mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga tanggal 17 September 2025.