Cegah Praktik Agen Nakal dan Biaya Ilegal, Pemerintah Gandeng OMS hingga Akademisi Rumuskan Aturan Baru Perlindungan PMI

Ilustrasi pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri.
Ilustrasi pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri.

 Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menggandeng belasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi payung hukum perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran, Leon Alpha Edison, mengatakan bahwa keterlibatan OMS adalah kunci agar aturan baru tidak menjadi sekedar formalitas.

Menurutnya, langkah ini menandai pergeseran fundamental dalam penyusunan kebijakan, di mana pemerintah secara aktif melibatkan masyarakat sipil sejak awal proses demi memastikan perlindungan yang menyeluruh dan relevan dengan realitas lapangan.

"Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita, para Pekerja Migran Indonesia,” ujar Leon dikutip dari keterangannya, Jumat, 5 September 2025.

Dia menjelaskan, lokakarya konsultasi digelar seiring berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024 lalu. Peralihan tugas dan fungsi koordinasi isu PMI dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko Pemberdayaan Masyarakat sejak Maret 2025 menjadi momentum untuk merombak aturan secara lebih komprehensif. 

Perumusan aturan baru perlindungan pekerja migran.

Perumusan aturan baru perlindungan pekerja migran.

“Aturan lama sudah berakhir, dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan lebih manusiawi dengan melibatkan semua unsur di luar pemerintah," ujar Leon.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan sengaja mengundang partisipasi bermakna dari masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan yang otentik dari lapangan.

"Sesuai arahan Presiden, tugas ini sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Kami ingin memastikan perlindungan bagi PMI itu total, dari hulu sampai hilir: sejak dari kampung halaman, saat bekerja di luar negeri, sampai mereka kembali ke Tanah Air," tambahnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2024 tercatat sekitar 3,9 juta PMI yang bekerja di luar negeri, dengan kontribusi remitansi mencapai US$15,7 miliar atau setara Rp 248,8 triliun yang menjadi penopang penting perekonomian nasional.

Namun, di balik kontribusi besar tersebut, para PMI masih menghadapi tantangan serius, mulai dari praktik agensi perekrutan nakal, biaya penempatan yang mencekik, hingga akses jaminan sosial yang belum optimal di negara penempatan. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah untuk menghadirkan aturan baru yang lebih tegas, adil, dan berpihak agar perlindungan bagi PMI dapat dirasakan secara nyata.

"Kita semua sering dengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial seperti BPJS yang sulit diakses di negara penempatan. Ini yang mau kita bereskan," tegasnya.

Fokus utama dalam Perpres baru ini mencakup beberapa terobosan, antara lain penyusunan standar baru bagi agensi perekrutan (P3MI) disertai sanksi tegas, skema pembiayaan yang lebih ringan bagi Calon PMI (CPMI). Serta, integrasi pelatihan keterampilan dan bahasa yang sesuai standar pasar internasional. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong program kewirausahaan dan akses pekerjaan bagi purna PMI agar mereka dapat berdaya di negeri sendiri. 

"Masukan dari rekan-rekan OMS  sangat penting. Mereka adalah mata dan telinga kita di lapangan. Aturan baru ini harus lahir dari suara mereka, bukan hanya dari balik meja kementerian. Intinya, kami ingin setiap warga negara yang bekerja di luar negeri merasa aman, dihargai, dan negara benar-benar hadir untuk mereka," ungkap Leon.

Proses konsultasi publik ini akan terus berlanjut untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan asosiasi, sebelum Perpres pengganti ini dirampungkan.

”Saya percaya bahwa regulasi berkualitas akan keluar dari proses yang partisipatif dan bermakna, Kedepannya akan ada proses dengan pihak swasta dan asosiasi, dan perumusan dengan lintas Kementerian/ Lembaga yang termuat dalam substansi Perpres ini,” pungkas Leon.