Nanobank Syariah dan Maybank Indonesia Realisasikan Transaksi SRIA Pertama di Indonesia

Industri perbankan syariah di Indonesia terus mencatat perkembangan penting seiring meningkatnya permintaan masyarakat terhadap layanan keuangan yang berbasis prinsip syariah. Inovasi produk dan kolaborasi antarbank menjadi salah satu strategi untuk memperluas penetrasi pasar serta menghadirkan instrumen investasi yang lebih variatif.
Terkait ini, sebuah langkah strategis baru hadir melalui kerja sama antara PT Bank Nano Syariah (Nanobank Syariah) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia). Kerja sama ini resmi merealisasikan transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA) pertama di Indonesia.
Kesepakatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Fasilitas SRIA antara Direktur Utama Nanobank Syariah Halim dan Presiden Direktur Maybank Indonesia Steffano Ridwan, disaksikan oleh Deputi Direktur Dewan Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, Eko A Irianto, di kantor pusat Maybank Indonesia pada Rabu, 3 September 2025.
“Kolaborasi dengan Maybank Indonesia melalui transaksi SRIA ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menghadirkan inovasi layanan perbankan syariah yang inklusif," ujar Direktur Utama Nanobank Syariah Halim, seperti dikutip dari keterangannya, Kamis, 4 September 2025.
”Kami percaya kerja sama ini akan membuka peluang lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan berbasis syariah yang amanah dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan,” sambungnya.
Ia menambahkan, melalui implementasi SRIA, pihaknya berharap ini tidak hanya memperkuat portofolio bisnis, tetapi juga menjadi model referensi bagi pengembangan instrumen investasi syariah di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia, Romy Buchari, menekankan pentingnya transaksi ini bagi industri perbankan syariah nasional. “Ini merupakan milestone bersejarah dalam industri perbankan syariah mengingat hal tersebut merupakan transaksi SRIA pertama yang dilakukan di Indonesia," ujarnya.
SRIA sendiri merupakan produk rekening investasi syariah dengan pembatasan tertentu, di mana nasabah (shahibul maal/investor) menempatkan dananya di bank syariah untuk dikelola sesuai akad syariah.
Dalam skema ini, investor memberikan instruksi khusus terkait penggunaan dana, biasanya melalui akad mudharabah muqayyadah. Dengan begitu, investor bisa menentukan sektor atau jenis usaha yang dibiayai, berbeda dengan deposito syariah yang penggunaannya ditentukan oleh bank.
Dalam implementasinya, investor menanggung risiko investasi sesuai kesepakatan, sementara bank mendapatkan imbalan berupa ujrah (fee) atau bagian keuntungan sesuai akad. Mekanisme ini dianggap sebagai salah satu instrumen baru yang memberi keleluasaan lebih besar kepada investor syariah.
Lebih lanjut, Direktur Wholesale Financing Nanobank Syariah, Soejanto, menambahkan bahwa potensi pasar produk syariah di Indonesia masih sangat besar, namun keterbatasan inovasi produk sering menjadi tantangan.
“Pertumbuhan pangsa pasar produk perbankan syariah di Indonesia masih sangat besar. Namun, terbatasnya ketersediaan produk syariah yang benar-benar unik dan berbeda dari perbankan konvensional dapat menjadi hambatan," ujarnya.
Kehadiran SRIA, sambung dia, memberikan instrumen baru yang khas, karena tidak hanya memperluas pilihan bagi masyarakat tetapi juga menjadi terobosan penting agar industri syariah dapat terus berkembang dan berdaya saing. Melalui transaksi perdana ini, SRIA diharapkan mampu memperkaya ekosistem perbankan syariah di Indonesia sekaligus memperkuat daya tarik instrumen investasi syariah bagi investor domestik maupun internasional.