Malaysia Sahkan UU Perlindungan Ojol, Indonesia Harusnya Bisa Tiru!
Pemerintah Malaysia melalui Dewan Rakyat telah meresmikan Undang-undang (UU) Pekerja Gig yang memberikan perlindungan hukum kepada mitra perusahaan seperti driver ojol dan kurir. Lantas, kapan Indonesia mampu dan mau mengikuti jejak tersebut?
Ketua Umum asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menegaskan, keputusan Pemerintah Malaysia menerbitkan UU Pekerja Gig membuktikan kepedulian mereka terhadap pekerja lepas seperti ojol. Menurutnya, untuk hal ini, mereka lebih unggul dari Indonesia.
"Artinya pihak pemerintah Malaysia lebih peduli terhadap perlindungan ojol ketimbang pemerintah Indonesia yang kami nilai lambat dan tidak responsif terhadap aspirasi atau keinginan driver ojol," ujar Raden Igun Wicaksono kepada detikOto, Kamis (4/9).

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Berbeda dengan Malaysia, driver ojol di Indonesia telah melakukan aksi berjilid-jilid untuk mendapat kepastian hukum dari pemerintah. Namun, hingga sekarang, tuntutan tersebut belum benar-benar dikabulkan.
Sebenarnya, penyelenggaraan bisnis transportasi online di Indonesia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana telah diubah dengan Permenhub Nomor 16 Tahun 2019.
Kemudian, Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No. 17 Tahun 2019; dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Meski begitu, landasan hukum transportasi online yang hanya diatur melalui Permenhub dianggap kurang memiliki kekuatan hukum, karena angkutan orang dan barang secara konvensional diatur melalui peraturan yang lebih tinggi, yakni UU LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Itulah mengapa, Igun meminta pemerintah Indonesia mau meniru atau mencontoh langkah Malaysia. Hal tersebut untuk membuktikan kepedulian mereka terhadap 'pasukan hijau' di Tanah Air.
"Kebijakan itu sepatutnya dicontoh Indonesia. Pertanyaannya, perusahaan Indonesia lebih pro terhadap perusahaan aplikasi atau lebih pro kepada rakyat Indonesia sebagai pengemudi ojol?" ungkapnya.

Kurir Grab di Malaysia. Foto: Doc. The Star
Diberitakan sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia, Datuk Anwar Ibrahim mengumumkan pengesahan UU Gig yang memberikan perlindungan hukum terhadap driver ojol, kurir dan pekerja lepas lain.
"Ini adalah kemenangan bagi pekerja lepas, sejalan dengan semangat kemerdekaan yang kita rayakan, membebaskan mereka dari tekanan dan memenuhi tuntutan mereka, yang telah kami janjikan untuk penuhi," kata Anwar dalam keterangannya.
"Meski proses legislasinya rumit dan menghadapi berbagai keberatan, saya bersyukur bahwa aspirasi para pekerja lepas, termasuk pengemudi online, pengantar makanan, dan mereka yang bekerja menggunakan platform digital tak hanya didengar, tapi juga ditindaklanjuti," tambahnya.
Dengan diterbitkannya aturan tersebut, pekerja lepas atau mitra perusahaan seperti ojol dan kurir mendapat perlindungan hukum. Bahkan, menurut CNN Indonesia, mereka mendapat sejumlah benefit atau manfaat yang sebelumnya tak pernah mereka terima.
Benefit yang Diterima Ojol-Kurir Malaysia
Penghasilan lebih jelas
Dalam undang-undang itu, semua platform dan perusahaan yang melibatkan pekerja lepas termasuk Grab dan Foodpedia harus menyediakan kontrak secara jelas, merinci standar minimum pembayaran hingga pengaturan kerja.
Dilarang ubah tarif
Untuk mengekang praktik tak adil, UU tersebut melarang perubahan tarif sepihak, penonaktifan akun secara sewenang-wenang dan pembatasan pekerjaan multi platform.
Asuransi hingga aturan PHK jelas
Menurut UU itu pula, perusahaan yang melibatkan pekerja lepas seperti mereka harus memberi asuransi dan memiliki prosedur terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bentuk pengadilan pekerja gig
Tak cuma itu, UU tersebut juga membentuk Pengadilan Pekerja Gig yang berwenang menyelesaikan perselisihan dan memerintahkan penyelesaian seperti pemulihan jabatan, kompensasi, atau pembayaran upah yang belum dibayar.
Pengemudi ojol bisa ditangguhkan secara sepihak oleh platform jika dianggap melanggar aturan.
"Untuk pertama kalinya, pekerja akan memiliki hak untuk didengar sebelum adanya penangguhan," kata Steven Sim Chee Keong selaku Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia.
"Jika terbukti tidak bersalah, mereka akan diberi kompensasi setengah dari pendapatan harian rata-rata mereka, sebuah perlindungan yang sebelumnya tidak tersedia," kata dia menambahkan.