PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Kementerian Luar Negeri RI angkat suara terkait sikap Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (United Nations Human Rights Office of the High Commissioner/OHCHR), yang mengkritik penanganan demonstrasi di Indonesia.

Kemlu RI menjelaskan, bahwa Indonesia merupakan negara demokratis.

“Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional," tulis Kemlu RI dalam keteranganya dikutip Rabu (3/9).

Melalui hal tersebut, pemerintah pun menjamin kebebasan berpendapat. Namun, pemerintah menyesalkan adanya korban jiwa hingga perusakan fasilitas publik dalam aksi demo.

"Pemerintah menyesalkan adanya korban jiwa maupun perusakan fasilitas publik, vandalisme, pembakaran, dan penjarahan yang timbul dalam aksi demonstrasi," lanjutnya.

Pemerintah menegaskan, bahwa aspirasi adalah bagian dari demokrasi.

"Setiap aspirasi publik adalah bagian dari kehidupan berdemokrasi, dan negara berkewajiban untuk memastikan agar hak tersebut dapat disalurkan secara damai," jelas Kemlu.

Selain itu, aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya sesuai prinsip HAM. Setiap pelanggaran akan ditangani dengan mekanisme hukum yang transparan.

"Presiden RI, Prabowo Subianto, juga telah menegaskan bahwa aparat yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum," turur Kemlu.

Sebelumnya, Juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani mengatakan, pihaknya telah memantau perkembangan aksi protes yang berujung kericuhan di berbagai daerah di Indonesia.

Ia menilai penting untuk segera melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan atas dugaan pelanggaran HAM internasional, termasuk soal penggunaan kekuatan oleh aparat. (knu)