Power Rangers Banyak Gaya, Ugal-ugalan Berujung Kecelakaan

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang pengendara motor kecelakaan tunggal karena ugal-ugalan mengendarai motor.
Menariknya, dalam video yang diunggah akun Threads, Medsoszone, pengendara motor itu memakai kostum Power Ranger warna merah atau menjadi cosplay jadi Ranger Merah.
Tidak disebutkan lokasi kejadian, namun terlihat pegendara tersebut mengendarai motor Yamaha Lexi yang sudah sedikit dimodifikasi menggunakan pelek variasi.
Austin St John, sang Ranger Merah pertama, yang di serialnya dikenal sebagai Jason Lee Scott, beraksi dalam serial Mighty Morphin Power Rangers.
"Viral Pria Cosplay jadi Power Rangers ngebut sambil antraksi gaya terbang berujung laka," tulis keterangan video dikutip Kamis, (27/3/2025).
Terlihat pada akhir video sang pengendara terluka, karena kostumnya robek di lengan kanan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, jalan umum adalah ruang lalu-lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum.
"Untuk ketertiban di jalan umum tentunya ada aturan yang mengatur sehingga mereka paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar," kata Budiyanto kepada Kompas.com.
Yamaha Lexi LX155
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, semua pengendara mesti bisa meletakan hak dan kewajiban secara seimbang pada saat beraktivitas di Jalan.
"Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja sekadar mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi," katanya.
Selain ugal-ugalan di jalan, pengendara tersebut juga hanya memakai kostum tanpa helm. Terbukti ketika terjadi kecelakaan, kostumnya tidak mampu melindungi anggota tubuh.
"Kecerdasan mengelola emosi di jalann sangat penting dan perlu. Sehingga mampu menilai dengan jernih terhadap lingkungan dalam situasi apapun," katanya.
Pengendara motor cosplay jadi Ranger Merah kecelakaan naik motor.
"Tanamkan defensive driving (taat aturan, tidak senang melanggar, mengutamakan keselamatan) dan sebagainya," katanya.
Dalam Undang-Undang lalu-lintas dan angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar:
Pasal 105 Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. Berperilaku tertib, dan/atau
b. Mencegah hal - hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan.