Mulai 23 April, Tarif Tol BORR Simpang Yasmin–Simpang Semplak Naik

Mulai 23 April 2025 pukul 00.00 WIB, tarif Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) ruas Simpang Yasmin–Simpang Semplak akan mengalami kenaikan.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Adapun penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Kenaikan ini dipengaruhi oleh laju inflasi periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024 sebesar 5,05 persen.
Kenaikan tarif Jalan Tol BORR yang dikelola oleh PT Marga Sarana Jabar, anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan rincian sebagai berikut:

Ilustrasi tol Bogor Ring Road, Gerbang Tol Sentul Selatan. Tarif tol Bogor Ring Road akan naik dalam waktu dekat. Rincian tarif tol Bogor Ring Road.
- Gol I : Rp. 16.000 dari semula Rp. 15.000
- Gol II : Rp. 24.000 dari semula Rp. 22.500
- Gol III : Rp. 24.000 dari semula Rp. 22.500
- Gol IV : Rp. 31.500 dari semula Rp. 30.000
- Gol V : Rp. 31.500 dari semula Rp. 30.000
- Gol I : Rp. 5.500 dari semula Rp. 5.500
- Gol II : Rp. 8.500 dari semula Rp. 8.000
- Gol III : Rp. 8.500 dari semula Rp. 8.000
- Gol IV : Rp. 11.500 dari semula Rp. 11.000
- Gol V : Rp. 11.500 dari semula Rp. 11.000