Wisata Konservasi, Pemerintah Kabupaten Situbondo Ingin Ada Kecamatan Baluran

Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ingin beberapa desa di sekitar Taman Nasional Baluran menjadi kesatuan kecamatan.
Dengan demikian, pengelolaan wisata dan kebutuhan warga bia dioptimalisasi dengan baik.
"Saya berpikir kita perlu memaksimalkan wisata yang ada, salah satunya yang ada di timur Situbondo yakni Baluran. Dan sebagai bagian dari memaksimalkan usaha ini, saya berpikir harus ada Kecamatan bernama Baluran," kata Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Kamis (24/4/2025).
Hal tersebut disampaikan ketika Pemerintah Kabupaten Situbondo melakukan konsultasi antar-pemerintah daerah dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso terkait pengembangan dan pemekaran wilayah administrasi, Rabu (23/4/2025).
Adapun Pemerintah Kabupaten Bondowoso dinilai sukses dalam mengembangkan Kecamatan Ijen menjadi identitas kedaerahan dan simbol daerah.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan, wilayah lokasi inti di Taman Nasional Baluran masuk dalam wilayah administrasi Desa Sumberwaru, salah satu desa terluas di Indonesia.
"Desa Sumberwaru itu salah satu desa terbesar di Indonesia luasannya. Melihat data pengunjung selama 2024, pembangunan yang paling banyak dikunjungi wisatawan dari dalam maupun luar negeri berada di kawasan ini," ucapnya.
Foto: Kunjungan wisata di Taman Nasional Baluran Jawa Timur selama Nataru 2024 naik.
Pembentukan kecamatan baru disebut menjadi bentuk keseriusan Kabupaten Situbondo dalam pengembangan wilayah sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik ke depannya.
"Kami ke sini (Bondowoso) untuk belajar karena berhasil membuat Kecamatan Ijen," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid menerima kunjungan Bupati Situbondo terkait pengembangan wisata dan kerja sama perguruan tinggi.
"Kami akan bersinergi dalam banyak hal, kami juga menggagas Selingkar Ijen dan kerjasama perguruan tinggi," katanya.
Empat tahap prosedur pemekaran kecamatan
Dalam diskusi tersebut, terdapat empat tahap terkait prosedur pemekaran kecamatan.
Pertama, tahap persiapan yang meliputi kajian kelayakan, rencana induk kelayakan yang mencakup nama baru kecamatan, dan penyesuaian nama tata ruang.
Kedua, tahap rekomendasi yakni dari para kepala desa, Badan Pemusyawarahan Desa (BPD), dan rekomendasi Gubernur Jawa Timur.
Ketiga, tahap peraturan daerah (perda) yakni perda setelah mendapat persetujuan DPRD dan Bupati. Setelah itu, perda harus memuat batas wilayah dan nama kecamatan baru.
Keempat, tahap pelaksanaan mencakup pembentukan perangkat kecamatan baru, penataan infrastruktur dan fasilitas pendukung, serta penyesuaian dengan undang-undang yang berlaku.