Tips Hindari Denda Saat Saldo E-toll Tak Cukup

Libur panjang hari Raya Waisak 2025 jadi momen bagi banyak orang untuk bepergian keluar kota menggunakan kendaraan pribadi.
Pasalnya, jika saldo e-toll habis atau kurang pengendara bisa berisiko kena denda dua kali tarif jarak terjauh, terutama jika pengendara nekat mundur atau putar balik untuk mengisi saldo.
Media Relation and Promotion Section Head Jasa Marga, Irwansyah mengatakan, saldo kartu tol atau e-toll kurang saat di gerbang tol sebenarnya tidak akan dikenakan denda.

Tim Ditlantas Polda Riau melakukan operasi penindakan kendaraan melebihi batas kecepatan di jalan tol Pekanbaru-Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (7/5/2025).
Namun, sanksi berupa denda Akses Gerbang Salah (AGS) bisa dikenakan jika pengendara mundur atau putar balik secara ilegal di area gerbang tol.
Dilansir dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi kendala saldo e-toll habis.
Pengendara dapat menekan tombol bantuan yang terletak di gardu tempat pembayaran, berdekatan dengan tombol ‘Cetak Struk’. Dengan menekan tombol bantuan tersebut, petugas akan datang membantu.
Pengendara dapat langsung meminta bantuan petugas di sekitar gerbang tol dan menjelaskan kepada petugas bahwa saldo e-Toll tidak mencukupi, lalu ikuti arahan petugas tersebut.
Mungkin kartu akan diisi ulang secara langsung atau juga diminta membayar secara tunai dan diarahkan untuk mengisi di rest area terdekat.
Jika kartu yang digunakan saat keluar berbeda dengan yang digunakan saat masuk, maka sistem akan menganggap pengendara melakukan pelanggaran. Akibatnya, pengguna tol akan dikenakan denda sebesar dua kali tarif terjauh di ruas tol yang sama.