ESDM Nilai Tambang Nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat Tidak Bermasalah

nikel, Nikel, Pulau Gag, Raja Ampat, PT GAG Nikel, tambang nikel, raja ampat, Tambang Nikel, Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, pt gag nikel, tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat, ESDM Nilai Tambang Nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat Tidak Bermasalah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag,

Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan adanya permasalahan signifikan. Penilaian ini disampaikan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi tambang bersama timnya.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri Bahlil meninjau Pulau Gag, dikutip dari Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Meskipun demikian, Tri menjelaskan bahwa pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada di Kabupaten Raja Ampat.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan, termasuk yang dilakukan oleh PT GAG Nikel, berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang seperti apa. Hasil dari evaluasi itulah yang akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengeksekusi keputusan selanjutnya,” ujar Tri.

PT GAG Nikel Wajib Jalankan Praktik Pertambangan yang Baik

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa PT GAG Nikel sebagai anak perusahaan Antam memiliki kewajiban untuk menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice.

Hal ini mencakup kepatuhan terhadap prosedur teknis, aspek lingkungan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat bahwa di sini kami melakukan ketaatan terhadap reklamasi, pengelolaan air limpahan tambang, dan sebagainya,” jelas I Dewa Wirantaya.

Ia menambahkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kehadiran PT GAG Nikel di Pulau Gag diharapkan dapat memberi manfaat ganda, tidak hanya dari sisi bisnis tetapi juga sosial.

“Harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel bisa memberikan nilai tambah. Selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kami juga sebagai agent of development yang memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” ujarnya.

Hanya PT GAG Nikel yang Aktif Produksi

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin usaha di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Kelima perusahaan tersebut adalah:

  • PT GAG Nikel
  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Kawei Sejahtera Mining
  • PT Mulia Raymond
  • PT Nurham

Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT GAG Nikel yang saat ini masih aktif melakukan produksi nikel.

Perusahaan ini juga tercatat sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) dan telah memiliki legalitas resmi berdasarkan data aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017.

Luas wilayah izin usaha tambang yang dimiliki mencapai 13.136 hektare.

Selain itu, PT GAG Nikel termasuk dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan melanjutkan kegiatan pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Aktivitas Sempat Dihentikan Sementara

Untuk diketahui, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat menghentikan sementara aktivitas operasional tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons atas sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan dampak negatif pertambangan terhadap kawasan wisata alam di Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu destinasi pariwisata laut terbaik dunia.

Kementerian ESDM menyatakan bahwa proses evaluasi terhadap operasional pertambangan, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, akan terus dilakukan secara berkala sebelum keputusan lanjutan diambil.