Tanda Dilarang Parkir dan Bedanya dengan Dilarang Berhenti yang Harus Diketahui

Ketahui perbedaan tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti untuk keselamatan berkendara.

Tanda Dilarang Parkir dan Bedanya dengan Dilarang Berhenti yang Harus Diketahui, Apa Itu Parkir dan Berhenti? Ini Perbedaan Dasarnya, Kenali Bentuk Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti, Bolehkan Berhenti di Lokasi Bertanda Dilarang Parkir?, Pelanggaran di Area Dilarang Berhenti Bisa Kena Sanksi!, Area yang Umumnya Dilarang untuk Parkir: Wajib Dihindari, Mengapa Larangan Parkir dan Berhenti Wajib Ditaati?, Edukasi Rambu Lalu Lintas: Tanggung Jawab Setiap Pengemudi
Tanda Dilarang Parkir dan Bedanya dengan Dilarang Berhenti yang Harus Diketahui (©otosia.com)

Tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti sering kali disalahartikan karena tampak mirip. Padahal, pemahaman terhadap perbedaan keduanya sangat penting untuk keselamatan berkendara dan kelancaran lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, parkir dan berhenti memiliki definisi yang berbeda, begitu juga rambu-rambunya. Dengan memahami arti, bentuk, dan aturan terkait kedua tanda ini, pengemudi dapat terhindar dari pelanggaran dan risiko kecelakaan.

Apa Itu Parkir dan Berhenti? Ini Perbedaan Dasarnya

Banyak pengemudi belum memahami secara tepat beda antara aktivitas parkir dan berhenti. Sesuai Pasal 1 poin 15 dan 16 UU No. 22 Tahun 2009, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya,” sementara “berhenti” berarti kendaraan tidak bergerak sementara waktu namun pengemudi masih berada di dalam kendaraan.

Dengan kata lain, berhenti adalah kondisi sementara tanpa meninggalkan kendaraan, sementara parkir berarti kendaraan ditinggalkan dalam keadaan tidak bergerak. Memahami perbedaan ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman saat berkendara.

Kenali Bentuk Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Meskipun bentuknya sama-sama bulat dan dicoret merah, keduanya punya simbol berbeda. Tanda dilarang parkir ditandai dengan huruf “P” dicoret, sedangkan tanda dilarang berhenti menggunakan huruf “S” dicoret.

“Melarang kendaraan berhenti sama sekali di area tersebut, bahkan hanya untuk menunggu.” Ini menunjukkan bahwa pengemudi harus lebih berhati-hati dan memahami rambu yang ada di jalan.

Bolehkan Berhenti di Lokasi Bertanda Dilarang Parkir?

Masih banyak yang belum tahu bahwa “tanda dilarang parkir masih memperbolehkan kendaraan berhenti sementara, asalkan pengemudi tidak turun dari kendaraan dan mesin tetap menyala.” Ini memberikan sedikit kelonggaran bagi pengemudi yang perlu menurunkan penumpang.

Namun, ini berbeda dengan rambu dilarang berhenti yang tidak memperbolehkan kendaraan berhenti sama sekali, bahkan hanya untuk menurunkan penumpang. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan rambu yang ada.

Pelanggaran di Area Dilarang Berhenti Bisa Kena Sanksi!

Tindakan berhenti atau parkir di area dengan rambu larangan dapat mengganggu arus lalu lintas dan dikenakan sanksi. “Tindakan ini bisa dikenakan sanksi karena mengganggu arus lalu lintas.” Pelanggaran seperti ini juga bisa menghambat kendaraan darurat dan membahayakan pengguna jalan lain.

Pengemudi yang melanggar rambu-rambu ini berisiko mendapatkan denda atau sanksi administratif lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi rambu-rambu yang ada di jalan.

Area yang Umumnya Dilarang untuk Parkir: Wajib Dihindari

Berikut area yang biasa dipasang rambu dilarang parkir dan harus dihindari:

  1. Tikungan dan jembatan
  2. Trotoar dan jalur sepeda
  3. Dekat lampu merah
  4. Jalan utama dan jalur cepat
  5. Radius 6 m dari simpang, 9 m dari halte, dan 3 m dari hidran
  6. Jalan layang dan terowongan

“Pemasangan tanda dilarang parkir tidak dilakukan sembarangan.” Ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan lokasi-lokasi yang dilarang untuk parkir demi keselamatan bersama.

Mengapa Larangan Parkir dan Berhenti Wajib Ditaati?

Tanda larangan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari sistem keselamatan lalu lintas. “Mematuhi kedua rambu tersebut bukan hanya kewajiban, tetapi juga berfungsi untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.” Selain itu, kepatuhan pada rambu ini membantu memberikan ruang untuk ambulans dan kendaraan darurat.

Dengan mematuhi rambu-rambu ini, pengemudi turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Edukasi Rambu Lalu Lintas: Tanggung Jawab Setiap Pengemudi

Pemahaman terhadap makna tanda dilarang parkir dan berhenti harus jadi bagian dari edukasi berlalu lintas sejak dini. “Memahami dan mematuhi rambu dilarang parkir dan berhenti merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan.” Edukasi yang baik akan membantu mengurangi pelanggaran dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.