Bukan Larangan Total! Wagub DKI Bocorkan Strategi Baru Hadapi Pro-Kontra KTR

Bukan Larangan Total! Wagub DKI Bocorkan Strategi Baru Hadapi Pro-Kontra KTR

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa penerapan peraturan daerah (perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus mengakomodasi seluruh warga secara adil.

Menurut Rano, perlakuan adil ini penting mengingat sebagian masyarakat masih kesulitan menghentikan kebiasaan merokok.

"Sebagai pemerintah, kita harus adil. Ada warga yang memang punya kebiasaan merokok, tapi ada juga yang tidak bisa [berhenti]. Ini adalah kebijakan yang harus kita formulasikan dengan bijak," ujar Rano, Rabu (25/6).

Rano juga menegaskan bahwa setiap warga Jakarta memiliki hak yang sama, baik perokok maupun non-perokok. Oleh karena itu, aturan ini bukan bertujuan untuk melarang total kegiatan merokok.

Isu utama saat ini adalah ketiadaan tempat khusus merokok, yang akan menjadi fokus perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita tidak melarang kegiatan merokoknya, namun ada pembatasan di tempat-tempat tertentu," jelas Rano.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR diketahui telah memicu pro dan kontra di masyarakat. Salah satu pihak yang keberatan adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta, Iwantono, berpendapat bahwa pasal-pasal dalam Ranperda tersebut akan memberatkan operasional hotel dan restoran.

Menurut Iwantono, DKI Jakarta perlu melakukan riset mengenai regulasi serupa di negara lain, di mana merokok masih diperbolehkan dengan pembatasan dan penyediaan area khusus.