Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan buka suara terkait keberadaan perpustakaan jalanan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan yang sempat ditegur bawahannya.
Satriadi menyebut, bahwa kegiatan perpustakaan jalanan itu merupakan sebuah inisiatif yang baik. Namun, sayangnya aktivitas perpustakaan digelar di trotoar melanggar peraturan daerah (Perda).
"Gelaran kegiatan Perpustakaan Jalanan di fasum trotoar, walaupun dengan maksud dan tujuan yang baik, selain melanggar Perda Ketertiban Umum, dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," ujarnya yang dikutip, Selasa (22/7).
Oleh sebab itu, ia mengimbau pengelola perpustakaan itu. Pasalnya, aktivitas itu memanfaatkan fasum dan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya.
Satriadi menuturkan, pihaknya juga sudah memiliki perpustakaan di Taman Literasi. Dengan begitu, keberadaan Perpustakaan Jalanan bukan sesuatu yang urgen.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan pihaknya telah memberikan arahan agar aktivitas Perpustakaan Jalanan tidak dilakukan di trotoar Taman Literasi. Pasalnya, kawasan trotoar harus bersih dari berbagai kegiatan.
"Takutnya kalau di situ kan mengganggu komunitas pejalan kaki. Nanti kita lagi yang kena," ucapnya.
Menurutnya, aktivitas perpustakaan di trotoar dikhawatirkan akan mengundang pedagang kaki lima (PKL) apabila dibiarkan. Karena itu, Satpol PP mengarahkan agar Perpustakaan Jalanan bisa berpindah lokasi ke Taman Langsat, alih-alih tetap digelar di trotoar Taman Literasi.
Ia menilai, keberadaan Taman Langsat juga cukup kondusif untuk masyarakat yang hendak membaca buku. Yang terpenting, aktivitas perpustakaan jalanan di Taman Langsat tidak mengganggu komunitas lainnya.
"Kita enggak keras sama mereka. Kita arahkan mereka, malah kita fasilitasi, ayo kalau mau di Taman Langsat, kita kasih tempat gitu. Kalau perlu kita fasilitasi, kita siapin tenda di sana," papar Nanto.
Diketahui, dalam Pasal 7 ayat (2) Pergub Jakarta Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Umum, perpustakaan masyarakat harus melaporkan keberadaannya dan didaftarkan di perangkat daerah yang menangani urusan Perpustakaan melalui unit perangkat daerah yang menangani urusan Perpustakaan di wilayahnya.
Dalam Pasal 26 ayat (1) juga disebutkan bahwa pengelola perpustakaan masyarakat wajib mendaftarkan perpustakaan masyarakat ke perangkat daerah yang menangani urusan perpustakaan melalui unit perangkat daerah yang menangani urusan perpustakaan kota administrasi/kabupaten administrasi. (Asp)