Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 10,5%, Menaker Catat Itu Sebagai Harapan

Tuntutan kalangan buruh dan serikat pekerja agar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 naik lebih dari 10,5 persen mendapat resnpos dari pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli agaknya kurang srek dengan usulan besaran kenaikan UMP itu. Namun, dia memastikan akan mencatat permintaan itu untuk segera dilakukan kajian.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker Yassierli, saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (20/8).
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.
“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” ujar Menaker, dikutip Antara.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).
Said merujuk sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
KSP sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut:
- Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 - September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen.
- Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1-5,2 persen
- Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0-1,4 persen