OJK Luncurkan SPRINT, Perizinan Industri Jasa Keuangan Jadi Satu Pintu

Transformasi digital semakin menjadi kunci dalam efisiensi layanan publik, termasuk di sektor jasa keuangan. Dengan dinamika industri yang semakin cepat dan kompleks, kebutuhan akan perizinan yang transparan, terukur, serta efisien menjadi semakin penting.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons hal tersebut dengan meresmikan layanan perizinan satu pintu melalui sistem baru yang terintegrasi.
OJK resmi meluncurkan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) sebagai bagian dari langkah strategis mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan.
Peralihan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025 dan mencakup layanan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).
“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara seperti dikutip dari siaran pers, Selasa, 26 Agustus 2025.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara
Ia menambahkan, standar pelayanan juga akan ditegakkan melalui penerapan Service Level Agreement (SLA). “SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.
SPRINT dirancang sebagai wajah baru perizinan OJK yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berbasis teknologi. Beberapa inovasi yang dihadirkan antara lain penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas, pemanfaatan tanda tangan digital terhubung dengan BSSN, penggunaan QR Code untuk validasi izin, layanan asistensi melalui Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner, hingga sistem pelacakan (tracking system) dengan notifikasi di setiap tahapan.
Transformasi ini juga membuka ruang bagi sentralisasi database utama, fasilitas multi-user lintas sektor, serta kolaborasi data dengan kementerian/lembaga untuk meminimalkan kesalahan input.
OJK menyebutkan bahwa langkah tersebut sekaligus mendukung pendelegasian wewenang ke kantor daerah agar layanan perizinan lebih merata di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, layanan perizinan bidang Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon (PMDK) telah terintegrasi dalam SPRINT. Pada awal 2026, sistem ini juga akan mencakup Lembaga Keuangan Mikro (LKM), memperkuat fondasi perizinan yang inklusif dan modern.
OJK menegaskan, transformasi digital lewat SPRINT akan terus dikembangkan untuk menghadirkan layanan perizinan yang cepat, akuntabel, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat daya saing industri jasa keuangan nasional.