Luncurkan SPRINT, OJK Ungkap Rincian Cakupannya

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan layanan perizinan satu pintu, dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, hal ini sebagai bagian dari langkah strategis untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan di industri jasa keuangan.

"Peralihan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025, dan mencakup layanan di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), serta bidang lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya (PVML)," kata Mirza dalam keterangannya, Selasa, 26 Agustus 2025.

Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara.

Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara.

Dia mengatakan, perizinan merupakan salah satu mandat penting OJK, dalam memberikan pelayanan kepada industri jasa keuangan. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, Mirza menegaskan bahwa OJK ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas.

"Namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik," ujarnya.

Mirza menambahkan, pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik kepada industri, maupun secara internal OJK sesuai dengan ketentuan.

"SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan," kata Mirza.

Menurutnya, SPRINT menjadi wajah baru perizinan OJK yang disempurnakan untuk menjawab kebutuhan industri yang dinamis, dengan dukungan teknologi terkini agar proses lebih mudah dan akuntabel. Sebagai wujud komitmen berkelanjutan, transformasi ini tidak hanya berupa perpindahan sistem, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola serta penyederhanaan proses bisnis.

Penyederhanaan proses bisnis dilakukan dari 1.554 menjadi 389 aktivitas, kepada sektor PPDP, PVML, serta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), dengan evaluasi berkelanjutan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Anggota Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

"Selain itu juga memanfaatkan tanda tangan digital yang terhubung dengan BSSN untuk setiap output perizinan OJK, dan penggunaan QR Code yang dapat divalidasi di kanal resmi OJK demi memudahkan pengecekan status izin industri dan profesi," ujarnya.