Tuai Kontroversi, Ini Rencana Pembangunan Vila Mewah di Pulau Padar

PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) diduga milik taipan Tomy Winata (TW), tengah ramai diperbincangkan karena akan membangun berbagai fasilitas wisata eksekutif dan resort mewah di lahan seluas ±15,75 hektar di Pulau Padar.
Bisnis TW di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) masuk melalui perjanjian kerja sama dengan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dengan izin usaha penyediaan sarana wisata alam yang diterbitkan pada 2014 untuk jangka waktu 55 tahun, serta izin pembangunan tahap pertama yang disetujui pada 2020.
Pulau Padar sendiri dikenal dengan lanskapnya yang indah, menawarkan perpaduan kontras antara lereng bukit savana kering, berbagai vegetasi hijau berduri, pantai berpasir putih dan merah muda, serta air biru yang berpadu di atas terumbu karang.
Mengutip dokumen Environmental Impact Assesment (EIA) yang disusun sesuai standar internasional IUCN oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) dan PT KWE, konsesi luas PT KWE di Pulau Padar mencakup sekitar 5,64% dari total luas pulau (±274,13 hektar) dan luasnya dalam tujuh blok yang akan dibangun dalam lima tahap.
Tahap pembangunan dimulai di Blok 2, kemudian berlanjut ke Blok 3, Blok 1, Blok 4, 5, dan 6, serta tahap terakhir di Blok 7. Rencana pembangunan mencakup berbagai jenis vila, seperti Villa A (106 m2, 38 unit di zona 2), Villa B (166 m2, 37 unit di zona 2), serta Villa Master (306 m2, satu unit di zona 2).

Peta konsesi PT KWE di Pulau Padar
Villa 60 tipe 2 tersedia dalam dua varian, 60 m2 sebanyak 132 unit di beberapa zona dan 90 m2 dengan pool sebanyak 79 unit, sementara Villa 120 memiliki 94 unit di luas 120 m2 dan 67 unit dengan pool seluas 168 m2 yang tersebar di beberapa zona. Hilltop Chateau seluas 243 m2 juga akan didirikan satu unit di zona 2.
Fasilitas umum meliputi Lobi & Lounge yang tersebar di tujuh bangunan dengan luas bervariasi, restoran kelas eksekutif dengan beberapa bangunan di beberapa zona, serta berbagai restoran khusus dan All Day Dining. Selain itu, tersedia fasilitas Gym, Spa, Dive Center, Wedding Chapel, Water Sport Center, Marine Research Center, dan Sunset Bar yang tersebar di seluruh zona konsesi.
Bangunan pendukung seperti BOH, kantor pengelola, Gedung MEP, bengkel, ruang kendali, rumah staf, buggy shelter, dan gedung subservice juga menjadi bagian dari pengembangan ini. Kawasan pantai juga dibangun enam jetty baru dan satu jetty pengembangan.
Areal perizinan PT KWE di Pulau Padar
Dalam dokumen AMDAL, konsesi area PT KWE di Pulau Padar mencakup galeri hutan, yaitu kelompok pohon penting yang berdekatan di lembah dan cekungan aliran udara yang vital terutama pada musim kemarau sebagai sumber kehidupan satwa.
Juga termasuk satuan pohon terpencar yang bertahan di musim kemarau dan kubangan atau penampungan udara di kawasan galeri hutan yang harus dijaga agar tidak terganggu oleh pembangunan wisata.
Selain itu, lokasi-lokasi penyu bertelur yang berada di daerah terbuka berupa pasir dengan ekosistem pantai landai dan sedikit redup juga menjadi kawasan yang dilarang untuk pembangunan fasilitas demi kelestarian lingkungan.
Keanekaragaman hayati di sekitar Pulau Padar sangat tinggi, tercatat sedikitnya 2.728 individu ikan terumbu dari 90 spesies dan 18 famili di sekitar area penyelaman. Vegetasi di sekitar sarang penyu, seperti Spinifex littoreus dan Carissa spinarum, juga menjadi tumbuhan dominan yang perlu dilindungi untuk mendukung ekosistem alami kawasan.
ramai Menolak Bisnis TW di Padar
Petisi penolakan bisnis di Taman Nasional Komodo semakin menguat. Forum Masyarakat Sipil Flores (Formasi Flores) dalam petisi change.org telah mengumpulkan lebih dari 5.800 tanda tangan yang dilihat VIVA, Senin, 25 Aggustus 2025.
Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan untuk mencabut konsesi, serta meminta UNESCO untuk menegakkan prinsip pengelolaan situs warisan dunia demi menjaga Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Values/OUV) Taman Nasional Komodo sebagai habitat alami komodo yang hanya satu-satunya di dunia.
Dua perusahaan lain, yaitu PT Segara Komodo Lestari dan PT Sinergindo Niagatama, juga telah mendapat konsesi, masing-masing di Pulau Rinca dan Pulau Tatawa.
"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut konsesi perusahaan-perusahaan ini dan menghentikan semua rencana mereka," tulis Formasi Flores dalam petisi tersebut.
Organisasi masyarakat sipil ini juga meminta UNESCO untuk terus konsisten menegakkan prinsip-prinsip pengelolaan Situs Warisan Dunia dan tidak memberikan persetujuan atas rencana Pemerintah Indonesia demi menjaga Universal Outstanding Values (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa Taman Nasional Komodo, yaitu bentang alam yang unik sebagai satu-satunya habitat alami Komodo.
"Seluruh pemberian konsesi dan pendirian pusat-pusat bisnis ini tidak dapat dibenarkan," tekan Formasi Flores.
Laporan: Jo Kenaru/NTT