Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng, Pemkab Pastikan Layanan tak Ikut Terganggu

Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng, Pemkab Pastikan Layanan tak Ikut Terganggu

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, merespons soal Sekda Klaten, Jajang Prihono, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Ia ditangkap karena kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten pada 2019-2022.

Hamenang mengaku, dirinya belum mendapatkan surat resmi terkait penahanan Sekda Klaten, Jajang Prihono.

“Surat penahanan dan tersangka belum sampai pada kami. Tunggu surat resminya. BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Klaten, meluncur ke Semarang, untuk menanyakan apakah statusnya (tersangka) apa sudah ada,” ujar Hamenang, Kamis (28/8).

Ia mengatakan, surat resmi Kejati tersebut akan jadikan dasar Pemkab Klaten untuk memproses pelaksana harian (Plh) Sekda.

“Kita percepat proses Plh Sekda dulu, baru nanti kita konsultasikan ke Gubernur Jateng, yang kemudian penunjukan Plt (Pelaksana Tugas) Sekda Klaten,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Klaten ini memastikan, ditangkapnya Sekda Klaten tidak mengganggu pelayanan dan

administrasi di Pemkab Klaten.

“Insya Allah tidak (mengganggu pelayanan). Karena langsung hari ini (Kamis) kita proses Plh, sehingga roda pemerintahan tidak ada yang terganggu,” papar dia.

Pemkab Klaten, kata dia, menghormati proses hukum yang berjalan. Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan ASN untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan tetap mendukung anti korupsi.

“Pemkab Klaten komitmen memberantas korupsi sebagai pelajaran bersama agar kedepan dalam ambil lagkah apapun itu, termasuk kebijakan kita selalu lebih berhati-hati. Dan kedepankan semangat anti korupsi,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan ini akan segera dikomunikasikan dengan Gubernur Jateng terkait Plt.

“Kebetulan siang ini ada acara bersama Gubernur Jateng di Semarang, akan kami komunikasikan dan konsulasi soal petunjuk arahan seperti apa, penetapan Plt Sekda Klaten,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Sekda Klaten, Jajang Prihono, dalam perkara kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten 2019-2022.

Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 6,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya menyebutkan, ada dua tersangka yang ditahan dalam perkara kasus korupsi Plaza Klaten.

“Kami menahan Sekda Pemkab Klaten periode 2022 sampai sekarang. Dan mantan Sekda Klaten periode periode 2016-2021,” ujar Lukas, Kamis (28/8).

Pada kasus ini, Jajang berperan menetapkan perjanjian sewa tanpa melalui proses pemilihan mitra dengan tersangka JMS (Jap Ferry Sanjaya) selaku Direktur PT MMS (Matahari Makmur Sejahtera).

Melalui kasus ini, pengelolaan Plaza Klaten seharusnya dilaksanakan dengan perjanjian sewa yang diikat perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka.

Namun, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Klaten berinisial BS dan Kabidnya Didik Sudiarto saat itu, menunjuk secara lisan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya, untuk mengelola plaza tersebut.

Tersangka Jap menyewakan Plaza Klaten itu ke pihak ketiga sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. (Ismail/Jawa Tengah)