UGM Nonaktifkan Dosen YHF yang Jadi Tersangka Peredaran Produk Sekretom Ilegal Berkedok Klinik Dokter Hewan

BPOM, Fakultas Kedokteran Hewan, fakultas kedokteran hewan ugm, UGM Nonaktifkan Dosen YHF yang Jadi Tersangka Peredaran Produk Sekretom Ilegal Berkedok Klinik Dokter Hewan, UGM Beri Pernyataan Sikap Terhadap Kasus Dosen YHF, Hasil Penindakan BPOM dan Temuan Lapangan, Barang Bukti Telah Disita dan Diamankan, Ancaman PIdana Terhadap Dosen YHF

Universitas Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan dosen Fakultas Kedokteran Hewan berinisial YHF yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal di Magelang, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah pada 25 Juli 2025 menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di sebuah praktik dokter hewan di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Sarana tersebut melayani pasien manusia dengan terapi suntikan sekretom ilegal, sementara YHF hanya memiliki izin praktik sebagai dokter hewan.

UGM Beri Pernyataan Sikap Terhadap Kasus Dosen YHF

Dilansir dari Antara, Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis (28/8/2025), menyatakan universitas menghormati proses hukum terhadap YHF atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin.

“Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya,” ujar dia.

Ia menegaskan bahwa YHF tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca.

“Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” ucap Andi.

Menurut dia, UGM juga telah memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik terkait riset serta penggunaan fasilitas laboratorium oleh YHF selama menjalankan penelitian sebagai staf pengajar.

UGM, kata Andi, menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan mengambil langkah kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang final dan mengikat.

“Sekali lagi UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutur Andi Arsana.

Hasil Penindakan BPOM dan Temuan Lapangan

Sebelumnya, BPOM menindak sarana peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal berupa klinik dokter hewan di Kecamatan Magelang Utara, Magelang, Jawa Tengah.

“Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Taruna menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan terhadap pasien manusia.

Praktik tersebut menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar kepada pasien, seperti pada bagian lengan.

Ia menambahkan, sarana ilegal itu berada di pemukiman padat penduduk dan melayani terapi bagi pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia.

“Sarana ini dikamuflasekan dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan,” ujar Taruna.

Barang Bukti Telah Disita dan Diamankan

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, PPNS BPOM menemukan sekretom siap pakai dalam tabung eppendorf, 23 botol sekretom dalam kemasan 5 liter, krim mengandung sekretom, peralatan suntik, serta termos pendingin berstiker identitas pasien.

Nilai keekonomian temuan tersebut mencapai Rp230 miliar.

Seluruh barang bukti telah disita dan disimpan di gudang barang bukti Balai Besar POM Yogyakarta.

Produk sekretom ilegal itu digunakan untuk terapi pasien dari berbagai daerah di Indonesia, sebagian bahkan datang dari luar Pulau Jawa dan luar negeri.

BPOM menyebut praktik tersebut berpotensi menimbulkan efek fatal, seperti gagal ginjal, gagal jantung, hingga kematian.

Ancaman PIdana Terhadap Dosen YHF

Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal diduga melanggar tindak pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut menyatakan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!