Geger Dokter Hewan di Magelang Buka Praktek Terapi Stem Cell Ilegal, Pasien Diiming-imingi Obat Kanker

Kepala BPOM Taruna Ikrar merilis kasus penindakan sekretom di Magelang
Kepala BPOM Taruna Ikrar merilis kasus penindakan sekretom di Magelang

 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal senilai Rp230 miliar di Magelang, Jawa Tengah. Produk sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell dan termasuk dalam kelompok advanced therapy medicinal products (ATMP). Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator. Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers hasil operasi penindakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, mengatakan penindakan peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal dilakukan terhadap klinik dokter hewan yang berlokasi di Kecamatan Magelang Utara, Magelang, Jawa Tengah. Menurutnya,  kasus ini adalah bentuk nyata dari ancaman kesehatan publik akibat praktik terapi tanpa landasan hukum yang sah. Praktik yang melanggar hukum dikamuflase melalui label "praktik dokter hewan" guna menyembunyikan aktivitas ilegal yang sesungguhnya. "Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar  Lebih lanjut, Taruna menjelaskan penindakan terhadap sarana tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.

Kepala BPOM Taruna Ikrar merilis kasus penindakan sekretom di Magelang

Kepala BPOM Taruna Ikrar merilis kasus penindakan sekretom di Magelang


Iming-iming Mengobati Kanker
Praktik pengobatan itu menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar kepada pasien, seperti pada bagian lengan. Ia menyampaikan pula bahwa sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia. "Sarana ini dikamuflasekan dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan," ujar Taruna. Taruna menyampaikan bahwa dalam praktik ilegal itu, pelaku mengiming-imingi calon konsumen dengan mengatakan bahwa produk sekretom itu dapat mencegah kanker, meningkatkan stamina, awet muda, dan pengobatan penyakit yang susah diobati. Padahal pada kenyataannya, penggunaan produk sekretom ilegal dapat memicu timbulnya sejumlah efek fatal, seperti gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tim PPNS BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa produk sekretom ilegal tanpa izin edar yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml dalam bentuk siap disuntikkan. Selain itu, ditemukan pula 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas. Ada pula produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka. Di TKP, juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien, serta produk krim yang ditambahkan produk sekretom untuk pengobatan luka.Praktik Dokter Hewan Ilegal
Dari hasil pemeriksaan, sarana praktik dokter hewan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki perizinan dan Surat Izin Praktik Dokter Hewan. Selain itu, pemilik sarana yang berprofesi sebagai dokter hewan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi/pengobatan kepada pasien manusia. Produk sekretom yang dibuat sendiri oleh dokter hewan tersebut juga belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM. Modus pengiriman produk sekretom ilegal dilakukan menggunakan termos pendingin kepada pasien di Pulau Jawa yang sebelumnya pernah berobat langsung, dengan waktu pengiriman satu hari untuk menjaga stabilitas produk. Sementara untuk pasien dari luar Pulau Jawa maupun luar negeri hanya dapat menjalani pengobatan secara langsung di sarana tersebut. Produk sekretom ilegal tersebut telah digunakan oleh pasien yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Keseluruhan barang bukti produk sekretom ilegal yang ditemukan telah disita oleh PPNS BPOM dan disimpan di gudang barang bukti Balai Besar POM di Yogyakarta guna memastikan produk tetap stabil selama proses penyidikan.

BPOM membongkar produk biologi ilegal berupa sekretom di Magelang


Dokter Hewan Jadi Tersangka
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat telah menetapkan pemilik sarana YHF sebagai tersangka dan mengambil keterangan dari 12 orang saksi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangka dengan Petugas juga telah mengambil keterangan dari 12 orang saksi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp200 juta. Aturan itu menyebutkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.