Polisi Amankan 15 Truk Sound Horeg di Kabupaten Balitar, Sebagian Kru Diduga Mabuk

Sebanyak 15 truk pengangkut sound system atau sound horeg peserta karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diamankan Polres Blitar Kota pada Rabu (27/8/2025) malam.
Truk-truk tersebut ditindak lantaran melanggar batas muatan sesuai aturan lalu lintas. Polisi langsung menggiring kendaraan itu ke Mapolres Blitar Kota begitu kegiatan karnaval selesai di garis akhir.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan bahwa penindakan dilakukan karena para sopir dan penyelenggara karnaval tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami melakukan penegakan hukum, razia terhadap truk yang melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan soal tata cara muatan,” ujar Yudho, Kamis (28/8/2025).
Karnaval Disebut Ilegal
Yudho menegaskan, kegiatan karnaval di Desa Kedawung melanggar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, yang ditandatangani bersama oleh Gubernur, Pangdam, dan Kapolda.
Menurutnya, pelanggaran tersebut meliputi penggunaan sound system yang melebihi batas suara serta tidak adanya rekomendasi dari kepolisian.
"Acara itu (karnaval) tidak mendapat rekomendasi dari Polres, acara tersebut boleh dikatakan ilegal,” kata Yudho.
Ia menjelaskan bahwa izin resmi untuk karnaval tidak pernah diterbitkan. Bahkan, Polres Blitar Kota sudah lebih dulu melayangkan surat kepada pemerintah desa setempat bahwa acara tidak mendapat izin.
“Surat bahwa Polres tidak memberikan rekomendasi atau izin kegiatan itu juga sudah kami kirim ke desa. Masyarakat agar paham, kami mengacu pada Surat Edaran Gubernur,” ujarnya.
Tilang dan Tes Urine Sopir
Selain menilang para sopir, polisi juga menemukan sejumlah indikasi pelanggaran lain. Beberapa kru truk pengangkut sound horeg diduga dalam kondisi mabuk, sementara ada juga yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami juga mendapati indikasi kru-kru truk ada yang mabuk dan ada yang tidak punya SIM. Untuk itu, kami juga melakukan tes urine kepada kru truk. Kami melakukan antisipasi, karena dalam surat edaran juga tidak boleh ada miras,” jelas Yudho.
Kepolisian kemudian meminta pemilik truk untuk menurunkan sound system di Mapolres Blitar Kota sebagai bagian dari proses penindakan.
Truk Diperbolehkan Pulang
Setelah diamankan hampir sehari, 15 truk pengangkut sound horeg akhirnya diperbolehkan pulang pada Kamis (28/8/2025) pukul 15.30 WIB.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menjelaskan bahwa para sopir telah diberi pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Setelah kami beri wawasan dan menandatangani surat pernyataan, sopir dan truk kami perbolehkan pulang,” kata Agus.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Para sopir akan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
“Untuk penindakan tilang terhadap truk tetap berjalan. Mereka akan mengikuti sidang tilang di PN Blitar,” tegasnya.
Terkait tes urine, Agus memastikan seluruh sopir negatif narkoba.
“Hasil tes urine, semua negatif narkoba,” ujarnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Tribun Jatim dengan judul "15 Truk Sound Horeg Diperbolehkan Pulang, Polres Blitar Kota: Buat Pernyataan Tak akan Ulangi Lagi"
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!