Video Mobil Listrik Hyundai Ioniq Tabrak 21 Motor, Sopir Diduga Mabuk

kecelakaan, mobil listrik, Hyundai, pengemudi mabuk, Hyundai Ioniq 5, Video Mobil Listrik Hyundai Ioniq Tabrak 21 Motor, Sopir Diduga Mabuk

Viral di media sosial video yang memperlihatkan kecelakaan yang melibatkan mobil listrik dan sejumlah sepeda motor di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (19/4/2025).

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @jakut.info, terlihat mobil listrik Hyundai Ioniq 5 menabrak 21 sepeda motor yang terparkir di depan Diskotik Helen’s, Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketika berada dekat dengan lokasi diskotek, kendaraan tersebut oleng ke kanan dan menabrak pejalan kaki. Mobil kemudian oleng ke kiri dan menabrak pengendara sepeda motor yang tengah berboncengan.

Alih-alih berhenti, mobil justru terus melaju dan kehilangan kendali, hingga akhirnya menabrak 21 unit sepeda motor yang terparkir di area parkir Diskotik Helen’s.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Donni Bagus Wibisono mengatakan, pengemudi mobil Hyundai diduga berkendara dalam kondisi mabuk.

“Pengemudi ini diduga dalam keadaan mabuk dan saat ini kami masih meminta keterangan," ujar Donni, dikutip dari , Sabtu (19/4/2025).

Belajar dari kejadian ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, orang yang sedang dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh alkohol layaknya seperti orang yang sedang bermimpi.

“Jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas. Sehingga kecelakaannya hanya tunggu waktu,” ucap Sony.

Lebih lanjut lagi, Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.

“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”