Viral Kabar Jamu Beralkohol di Posko Mudik Lebaran, Orang Tua Bantah Jamunya Beralkohol

Bagi-bagi jamu seduhan gratis di sejumlah posko mudik viral di media sosial karena disebut mengandung alkohol.
Melalui akun Instagram resmi anggur Orang Tua @anggurkolesom_ot, merek minuman beralkohol ini membagikan daftar booth jamu seduhan di posko mudik Lebaran Jakarta, Jawa, Bali, hingga Sumatera pada 27-29 Maret 2025.
"Yuk kunjungi booth Jamu Seduhan Orang tua waktu kalian mudik biar perjalanan kalian jadi makin berkesan. Hanya untuk 21+," tulis keterangan foto akun Instagram tersebut pada Sabtu (15/3/2025).
Tepat pada hari pertama acara bagi-bagi jamu seduhan digelar, Kamis (27/3/2025), akun Instagram @galuhachandri, menunggah video berisi pengingat bagi umat Muslim untuk berhati-hati terhadap kandungan jamu tersebut.
"Ini info khususon aja untuk pemudik muslim, especially yg bahkan gtau kalo brand itu jual khamr dan tercantum di kemasan bahkan socmednya apa racikan didalamnya," tulis Galuh dalam unggahan videonya.
Tepat pada hari pertama acara bagi-bagi jamu seduhan digelar, Kamis (27/3/2025), akun Instagram @galuhachandri, menunggah video berisi pengingat bagi umat Muslim untuk berhati-hati terhadap kandungan jamu tersebut.
Video tersebut berisi informasi kandungan alkohol yang mencapai 14,7 persen dalam produk Beras Kencur Orang Tua.
Saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (28/3/2025), Galuh menuturkan, sudah menyimpan sejumlah alat bukti berupa foto dan video yang dibagikan oleh Anggur Kolesom Orang Tua sejak 2017.
Sayangnya, beberapa unggahan tersebut sudah menghilang dari media sosial.
Ia memberatkan target pasar yang menerima jamu seduhan tersebut. Pasalnya, beberapa video menunjukkan bahwa pemudik muslim juga mendapatkan jamu seduhan gratis dari Anggur Kolesom Orang Tua.
Merek minuman Orang Tua bantah tuduhan jamu beralkohol
Produsen minuman Orang Tua membantah kandungan alkohol dalam jamu seduhan yang dibagikan gratis kepada para pemudik.
"Bahwa benar, kami menjalankan kegiatan 'Jamu Seduhan; yang diselenggarakan di sejumlah titik mudik," ujar Marketing Orang Tua Group, Daniel, dalam keterangan resmi, Jumat (28/3/2025).
Daniel menuturkan, kegiatan bagi-bagi jamu seduhan tradisional bertujuan membantu para pemudik menjaga stamina dan kesehatan selama perjalanan menuju kampung halaman.
Selain jamu, pemudik juga mendapatkan produk makanan dan minuman lain berupa wafer, biskuit, permen, dan kopi.
"Seduhan jamu yang diberikan terdiri dari racikan jamu yang berkhasiat menolak angin, jamu pegal linu, beras kencur, madu serta jeruk nipis yang tidak mengandung alkohol," terang dia.
Melalui akun Instagram resmi anggur Orang Tua @anggurkolesom_ot, merek minuman beralkohol ini membagikan daftar booth jamu seduhan di posko mudik Lebaran Jakarta, Jawa, Bali, hingga Sumatera pada 27-29 Maret 2025.
Demi membenarkan pernyataan tersebut, Daniel mengatakan, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta telah melakukan verifikasi lapangan di Terminal Kampung Rambutan dan Kalideres.
"Mereka tidak menemukan produk yang mengandung alkohol," kata Daniel.
"Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, kami sampaikan bahwa pemberitaan yang saat ini beredar adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan," pungkasnya.
LPPOM MUI imbau pemudik berhati-hati
Mengacu Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, minuman yang mengandung alkohol atau etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen tergolong sebagai khamr.
Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman," saran Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).
Sebagai informasi, LPPOM atau Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika merupakan salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk pangan.
Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati dalam konferensi pers LPPOM di Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
"Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan, apalagi jika produk tersebut belum memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH,” tambah Muti.
Muti menegaskan, jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.
Jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen dikonsumsi oleh pengemudi saat mudik, berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
LPPOM juga mengajak para produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk memasarkan produk non-halal dengan informasi yang jujur dan terbuka kepada publik.
LPH pertama di Indonesia ini juga mengimbau pemerintah untuk menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110A yang mewajibkan Pelaku Usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.