Pemerintah Instruksikan Aturan TKDN Menjadi Fleksibel, Ini Kata DFSK

Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan supaya peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dibuat lebih fleksibel dan realistis.
Upaya tersebut dilakukan agar industri dalam negeri tak kalah kompetitif dengan negara lain dan membuka kesempatan investor untuk datang ke pasar. Sebab sering kali aturan ini jadi penghalang mereka karena dianggap terlalu kaku.
Menanggapi hal ini, CEO PT Sokonindo Automobile Alexander Barus percaya bahwa kebijakan yang ada sudah dipertimbangkan secara matang. Lagipula TKDN bukan hanya suatu kewajiban tertulis bagi para pelaku usaha tapi bagaimana membuat produk yang terjangkau untuk pasar.
"Soal kebijakan pemerintah mengenai TKDN atau non-TKDN alias relaksasi, kan tetap saja bagaimana kita mendorong agar produk yang ditawarkan lokal," kata dia di lantai pameran PEVS 2025, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (30/4/2025).
"Karena bagaimanapun kalau sumber komponen, sparepart dari lokal akan lebih murah. Pada akhirnya meningkatkan daya saing. Maka terlepas ada TKDN atau tidak, kita tetap push untuk lokalisasi," lanjut Barus.
Kebijakan ini juga merupakan disebut salah satu hal yang dipersoalkan oleh Amerika Serikat (AS), dalam penentuan tarif timbal balik impor untuk Indonesia sebesar 32 persen.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
"TKDN sudahlah niatnya baik, nasionalisme. Saya kalau saudara mungkin sudah kenal saya lama, mungkin dari saya ini paling nasionalis. Kalau istilahnya dulu, kalau mungkin jantung saya dibuka yang keluar Merah Putih, mungkin,” kata Prabowo dalam keterangannya.
“Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif,” lanjutnya.
Adapun sampai saat ini, kewajiban TKDN telah diterapkan untuk seluruh aktivitas industri, termasuk otomotif agar sesuai dengan peta jalan industri.
Terbaru, kewajiban tersebut juga berlaku bagi kendaraan bermotor berbasis baterai roda dua/atau tiga, dan KBL beroda empat secara bertahap pada periode 2019 sampai 2030 dengan TKDN maksimum 80 persen.