Wuling Tanggapi Wacana Aturan TKDN Dibuat Lebih Fleksibel

TKDN, Wuling, wuling, Tingkat Kandungan Dalam Negeri, industri otomotif, Wuling Motors, Wuling Tanggapi Wacana Aturan TKDN Dibuat Lebih Fleksibel

Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan supaya peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dibuat lebih fleksibel dan realistis.

Upaya tersebut dilakukan agar industri dalam negeri tak kalah kompetitif dengan negara lain dan membuka kesempatan investor untuk datang ke pasar. Sebab sering kali aturan ini jadi penghalang mereka karena dianggap terlalu kaku.

Menanggapi hal ini, Marketing Operation Director Wuling Motors Ricky Christian, mengatakan, perusahaan sudah mendengar hal tersebut. Namun menurutnya belum ada arahan tertentu, terutama untuk industri otomotif.

“Sehingga kami masih tentu mengikuti regulasi sebelumnya, dan di mana wuling di sini sudah melakukan investasi pabrik juga secara lokal, dan tentu fokusnya kami akan terus memaksimalkan fasilitas yang sudah ada,” ujar Ricky di Jakarta (29/4/2025).

“Dan tentunya juga untuk TKDN ini juga memiliki segi positif lainnya, salah satunya dari segi supply chain untuk supply kendaraannya juga akan menjadi lebih mudah dan lebih visible,” kata dia.

“Tapi untuk sementara, tadi yang saya sampaikan sebelumnya, kami masih fokus juga dengan fasilitas yang kami sudah ada, dan juga untuk memenuhi TKDN yang saat ini di produk-produk kami sudah kami penuhi juga,” ucap Ricky.

Kebijakan ini juga merupakan disebut salah satu hal yang dipersoalkan oleh Amerika Serikat (AS), dalam penentuan tarif timbal balik impor untuk Indonesia sebesar 32 persen.

TKDN, Wuling, wuling, Tingkat Kandungan Dalam Negeri, industri otomotif, Wuling Motors, Wuling Tanggapi Wacana Aturan TKDN Dibuat Lebih Fleksibel

Salah satu unit mobil yang sudah mencapai tahap akhir proses produksi di pabrik Wuling Motor Indonesia di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

“Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif,” kata Prabowo, dalam keterangannya.

Terbaru, kewajiban tersebut juga berlaku bagi kendaraan bermotor berbasis baterai roda dua/atau tiga, dan KBL beroda empat secara bertahap pada periode 2019 sampai 2030 dengan TKDN maksimum 80 persen.