Jangan Gagal Paham, BBNKB Gratis Berlaku Nasional

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat pembelian baru dari diler bukan penyerahan kedua.
Penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya berdasarkan UU 1/2022 ttg HKPD tidak lagi menjadi objek BBNKB dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia," tulis Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda Jakarta, kepada Kompas.com, Selasa (20/5/2025).
"Berdasarkan amanah UU 1/2022 ttg HKPD dimaksud, maka Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yaitu dengan tidak lagi menjadikan penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya menjadi objek BBNKB melalui Perda no 1/2024 ttg PDRD," katanya.
Beberapa bea yang ditetapkan ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB.