Jangan Gagal Paham, Kapan Menyalakan Lampu Sein Saat Berkendara

lampu sein, Lampu sein, Supriyanto Farouq, peraturan lalu lintas, keselamatan berkendara, Jangan Gagal Paham, Kapan Menyalakan Lampu Sein Saat Berkendara

Setiap pengendara harus memahami kapan waktu yang tepat untuk menyalakan lampu sein pada kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.

Lampu sein merupakan isyarat pada kendaraan yang ditujukan sebagai alat komunikasi dengan pengendara lain, sehingga pengendara lain bisa melakukan antisipasi terhadap manuver yang akan kita lakukan.

“Pengendara motor harus menyalakan lampu sein minimal 3 detik sebelum melakukan manuver seperti berbelok, berpindah jalur, atau menyalip,” ucap Farouq kepada Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Farouq mengatakan peraturan tersebut tertuang dalam peraturan lalu lintas di Indonesia untuk memberi waktu cukup bagi pengguna jalan lain agar bisa mengantisipasi pergerakan kendaraan tersebut.

“Jangan terlalu singkat, itu tidak ideal untuk pengendara lain, dan jangan terlalu lambat, itu juga bisa membingungkan,” ucap Farouq.

  • Sebelum berbelok ke kiri atau kanan
  • Sebelum berpindah jalur
  • Sebelum mendahului kendaraan lain
  • Sebelum keluar atau masuk ke jalan utama (misal dari gang atau parkiran)
  • Saat akan berhenti atau menepi

Berdasarkan Pasal 112 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Selain itu, pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

Termasuk pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.