Jangan Norak, Ingat Keluarin Kepala dari Sunroof Bisa Ditilang

tilang, sunroof, mitsubishi pajero, polda metro jaya, Jangan Norak, Ingat Keluarin Kepala dari Sunroof Bisa Ditilang

GridOto.com - Sejumlah pemilik mobil masih belum paham fungsi sunroof.

Salah satu contoh pemanfaatan fitur tersebut secara tidak tepat adalah mengeluarkan anggota tubuh saat mobil melaju.

Salah satu momen seperti itu sempat terekam kamera dan viral di dunia maya pada unggahan akun Instagram @tmcpoldametro

Video itu menampilkan dua penumpang diduga masih di bawah umur mengeluarkan anggota dari sunroof Mitsubishi Pajero warna putih.

"Membiarkan anak berdiri di atas sunroof saat mobil sedang melaju kencang adalah tindakan ceroboh. Tanpa disadari, tindakan seperti ini menyimpan risiko yang sangat besar. Bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa mengancam keselamatan jiwa anak itu sendiri," kata Brigpol Delvy selaku anggota Satlantas Polda Metro Jaya.

Polisi menyebutkan mengeluarkan anggota tubuh dari mobil saat melaju kencang bisa menyebabkan insiden fatal.

Sebab, seseorang bisa terlempar saat ada jalan bergelombang atau rem mendadak.

Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa pengemudi bisa dikenakan sanksi tilang.

Hal itu jelas sesuai aturan keselamatan berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).