Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2025 Naik Rp1.000, Harga Buyback Jadi Berapa?

Harga emas, harga jual emas Antam, Harga Beli Emas Antam, Harga beli emas Antam, Harga Jual Emas Antam, harga emas, harga emas Antam, harga jual emas antam, harga buyback emas antam, Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2025 Naik Rp1.000, Harga Buyback Jadi Berapa?

Harga emas Antam hari ini Rabu, 11 Juni 2025 yang dipantau dari laman Logam Mulia terpantau kembali naik tipis.

Dilansir dari Antara, harga jual emas Antam hari ini mengalami tipis sebesar Rp1.000 per gram, setelah kemarin naik Rp5.000 per gram.

Tidak hanya itu, harga jual kembali emas Antam hari ini juga naik tipis.

Simak harga beli dan harga jual emas Antam hari ini yang dipantau dari laman Logam Mulia.

Harga Beli Emas Antam Hari Ini

Harga beli emas Antam hari ini yang dipantau dari laman Logam Mulia naik dari semula Rp1.909.000 per gram menjadi Rp1.910.000 per gram.

Berikut harga pecahan emas Antam batangan yang tercatat di laman Logam Mulia hari ini:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.005.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.910.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.760.000
  • Harga emas 3 gram: Rp5.615.000
  • Harga emas 5 gram: Rp9.325.000
  • Harga emas 10 gram: Rp18.595.000
  • Harga emas 25 gram: Rp46.362.000
  • Harga emas 50 gram: Rp92.645.000
  • Harga emas 100 gram: Rp185.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp462.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp925.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.850.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Harga Jual Emas Antam Hari Ini

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut naik dari semula Rp1.753.000 per gram ke angka Rp1.754.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sebagai catatan, emas Antam adalah produk emas batangan yang diproduksi oleh BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Memerhatikan harga emas Antam terbaru dapat membantu Anda sebelum melakukan transaksi.