APAR Jadi Barang Wajib yang Ada di Mobil, Ini Dasar Hukumnya

Tidak hanya sabuk pengaman, dan segitiga pengaman, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) juga menjadi salah satu perlengkapan wajib yang harus tersedia di dalam mobil.
Bahkan, kewajiban membawa APAR ini sudah diatur resmi oleh pemerintah untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah risiko kebakaran kendaraan di jalan.
Kewajiban membawa APAR di mobil tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang disahkan pada 18 Februari 2020.
Dalam aturan tersebut mengenai syarat wajib adanya APAR dijelaskan pada pasal 2 ayat 2, 3, dan juga ayat 4.
Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR) di mobil.
Pada pasal 2 ayat (2) disebutkan:
Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.
Kemudian pada ayat (3) disebutkan:
Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan:
Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
Sebagai salah satu perangkat keselamatan penting, keberadaan APAR juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 57 ayat (3), disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor roda empat wajib dilengkapi dengan perlengkapan standar.
Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Adapun sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak melengkapi mobilnya dengan perlengkapan wajib, termasuk APAR, juga telah diatur dalam Undang-Undang yang sama.
Dalam Pasal 278 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak membawa perlengkapan standar seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), dapat dikenai sanksi hukum.
Adapun sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000.