Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Juru bicara KPK, Budi Prasetyo merespons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan uji materi Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memandang urgensi dari Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum. Dengan demikian, tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 29 Juli 2025.

Selain itu, Budi mengingatkan Pasal 21 UU Tipikor seringkali digunakan KPK untuk menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka dan kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim.

"Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan KTP elektronik kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kami tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim," katanya.

Meski begitu, Budi mengatakan bahwa KPK menghormati langkah Hasto mengajukan uji materi pasal tentang perintangan penyidikan ke MK.

"Pada prinsipnya, kami tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 (UU Tipikor) tentang perintangan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengonfirmasi bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 21 UU Tipikor pada Kamis (24/7) atau satu hari sebelum dia divonis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).

Maqdir menjelaskan Hasto menguji norma pasal tersebut karena ancaman hukuman yang diatur lebih besar dibandingkan pasal-pasal korupsi lainnya. Padahal, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor merupakan pasal yang bersifat tambahan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti atau subsider dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku selaku pengganti antarwaktu calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

Meski terbukti memberi suap, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, sebagaimana yang didakwakan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum KPK dalam perkara itu. (ANTARA)