Distributor Pupuk Dipangkas: Pemerintah Andalkan KDMP, Apa Dampaknya bagi Petani?

Pemerintah resmi mengalihkan sistem distribusi pupuk nasional kepada Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih/KDMP), sebuah entitas koperasi baru yang dibentuk sebagai bagian dari reformasi tata niaga pupuk.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan untuk menyederhanakan dan mengefisiensikan proses distribusi pupuk di seluruh Indonesia.
Langkah ini menyebabkan sekitar 27.000 distributor pupuk konvensional tereliminasi dari rantai distribusi nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memangkas birokrasi dan meminimalisir praktik-praktik penyimpangan yang selama ini terjadi.
"Pada saat itu keluarlah Perpres yang memang betul-betul memotong prosesnya, dan di salah satu Perpres itu ada koperasi. Waktu itu memang belum ada yang bisa membentuk KDMP," ujar Tatang dalam Diskusi Redaksi bertajuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Menggerakkan Ekonomi Desa, Menjaga Ketahanan Pangan Bangsa, Senin (28/7/2025).
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, saat gelaran Diskusi Redaksi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Menggerakkan Ekonomi Desa, Menjaga Ketahanan Pangan Bangsa, Senin (28/7/2025). KOMPAS.com- Suparjo Ramalan
Apa Masalah dalam Distribusi Pupuk yang Lama?
Menurut Tatang, sistem distribusi pupuk sebelumnya sarat dengan ketidaksesuaian data antara petani, luas lahan, dan jumlah pupuk yang disalurkan.
“Memang betul-betul penuh dengan potensi pidana. Antara angka, hektarnya, dengan petaninya, dengan penyuluhnya, itu nggak nyambung, nggak nyambung sama sekali,” tegasnya.
Praktik penyimpangan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga berdampak pada produktivitas petani.
Tak jarang penyuluh dan pelaksana di lapangan terjerat kasus hukum akibat ketidaktepatan distribusi pupuk.
Bagaimana Peran Koperasi Desa Merah Putih dalam Sistem Baru?
Dengan terbitnya Perpres Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah memberi mandat kepada KDMP untuk menggantikan peran distributor lama.
Koperasi ini diharapkan mampu mendekatkan layanan distribusi kepada petani secara langsung dan mengurangi biaya logistik yang selama ini membebani.
KDMP ditunjuk tidak hanya sebagai agen distribusi pupuk subsidi, tapi juga pupuk non-subsidi.
Dalam struktur baru ini, pemerintah berharap sistem distribusi menjadi lebih transparan, tertata, dan dapat diawasi lebih ketat.
"Jika pada saat munculkan KDMP, di manakah KDMP ini menjadi distributor pupuk, tidak ada isu lagi, karena dia sudah diselesaikan dengan kebijakan yang awal terkait Perpres," tambah Tatang.
Menariknya, keputusan ini tidak menimbulkan gejolak dari para distributor lama. Tatang mengungkapkan bahwa tidak ada protes yang berarti ketika kebijakan ini diterbitkan, karena mereka telah memahami arah reformasi distribusi yang dicanangkan pemerintah.
“Waktu Perpres itu terbit, tidak ada kegaduhan. Mereka ya sudah, memang kondisinya mereka harus dipotong,” ujar Tatang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".